"Alhamdulilah, pada tanggal 9 Maret 2022 diputus bahwa gugatan itu ditolak, karena bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Berpijak pada perintah Mahkamah Partai, SK DPD Golkar Sumatera Selatan Nomor SKEP-276/DPD/GOLKAR-SUMSEL/XII/2021 diterbitkan, kepengurusan Endang, selaku pemegang mandat kepengurusan 2021-2026 untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
Untuk perlu diketahui sebelum SK Nomor SKEP-276/2021 ditetapkan, DPD Partai Golkar Sumsel mencabut SK sebelumnya dan dinyatakan tidak berlaku lagi, artinya hanya ada satu kepengurusan yang sah yaitu kepengurusan Endang PU Ishak yang merupakan anak dari seorang tukang jahit ini.
BACA JUGA:Pengamat: Kinerja Terukur Modal Airlangga Diusung Golkar Jadi Capres 2024
"Semua acara yang terkait dengan DPP dan Provinsi Sumsel, kita yang dilibatkan. Tidak ada kepengurusan lain, apalagi namanya kekosongan (status quo) kepengurusan,” jelasnya.
Termasuk pada SIPOL yang masuk ke KPU, adalah kepengurusan dari Endang PU Ishak, hal ini juga dipertegas oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Sumatera Selatan, H Dhennie Zainal, saat dihubungi membenarkan jika kepengurusan yang sah dibawah pimpinan H Endang PU Ishak.
“Semua sudah jelas, kepengurusan Endang PU Ishak yang sah. baik dari DPP dan DPD Partai Golkar Sumsel, Mahkamah Partai Golkar dan di Pengadilan Negeri pun sudah ditolak. Jadi yang sah itu kepengurusan Endang," lanjut dia.
Dhennie juga menyampaikan bahwa fraksi itu perpanjangan tangan DPD, dan jangan dibalik. Dhennie juga menyebut merasa sedih dengan apa yang terjadi di tubuh Golkar Ogan Ilir.
"Seharusnya saling menghormati. Kan sudah ada keputusan tetap, jadi harus pahamlah dengan hukun dan aturan organisasi,” ucap Dhennie.(*)