"Maka terjadilah mis-komunikasi, sehingga ada oknum pengurus Partai Golkar yang berani melaksanakan Musda di luar ketentuan partai,” jelas pria kelahiran Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir.
Nah akhirnya, Ketua Umum dan Sekretaris umum Partai Golkar Pusat, melalui surat instruksi Nomor: SI-27/GOLKAR/XI/2020, membatalkan Musda karena tidak sesuai dengan AD ART. Semua keputusan yang dihasilkan dalam Musda yang tidak sesuai aturan itu, akhirnya dibatalkan atau dianulir dengan Surat Instruksi tersebut.
Selanjutnya, DPP menginstruksikan untuk melaksanakan Musda kembali paling lambat 30 Januari 2021, ini disebabkan Ogan Ilir ada pelaksanaan Pilkada, maka instruksinya diperintahkan Musda kembali paling lambat 30 Januari.
“Kita selaku pemegang Mandat Ketua DPD sudah merancang dan menetapkan bahwa Partai golkar Kabupaten Ogan Ilir akan melaksanakan Musda pada 28, 29 Januari 2021. Tetapi ada pergeseran dan atas permintaan Golkar Provinsi Sumsel, bahkan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Padahal persiapan sudah 100 persen,” ucap mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir (2014-2019).
BACA JUGA:Airlangga: Golkar, Partai Pemenang Terbanyak Sepanjang Pemilu di Indonesia
Pasca Musda dibatalkan, Golkar Ogan Ilir bergejolak, Ketua DPD yang pada saat itu memegang jabatan 2016-2021 berakhir 27 Oktober 2021, tiba-tiba diberhentikan DPD Provinsi Sumsel pada 12 Juni 2021, sementara jadwal Musda akan laksanakan 16 Juni 2021.
Tetapi, dengan kesewenang-wenangan DPD Golkar Provinsi pada 12 Juni 2021 ada pemberhentian tak wajar, tidak sesuai aturan, tidak prosedur dan tidak menjadi substansi organisasi, sehingga persiapan Musda saat itu sudah hampir 100 persen terus berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Dalam suasana ini, justru ada Musda lain pada 26-27 Juni 2021.
Padahal, pihaknya telah melaksanakan semuanya sesuai AD ART, Juklak No 2/2020 sesuai dengan tahapan. Musda itu justru keluar SK dari Golkar provinsi, sehingga konflik bertambah lagi.
"Berawal dari kekisruhan inilah, karena Partai Golkar ini adalah partai yang besar, dalam aturan disebutkan, apabila ada perselisihan internal, maka ini akan diselesaikan satu tingkat di atasnya, karena antara golkar Ogan Ilir dengan Partai Golkar Sumsel yang berselisih, maka kami mengambil langkah sesuai dengan PO akan diselesaikan satu tingkat di atasnya yaitu oleh DPP pusat," paparnya.
BACA JUGA:12 Parpol di Banyuasin Terima Bantuan Dana, Terbesar Golkar
Dengan melaksanakan konsultasi, maka disarankan untuk menggugat atau mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai.
"Alhamdulilah partai ini berpijak pada aturan, dan kami minta dibatalkan SK PLT Nomor 121 tanggal 12 Juni 2021, termasuk dengan keputusan yang dihasilkan,” pintanya.
Pada 14 Desember 2021 diputus, dengan mengabulkan seluruh gugatan pemohon, artinya SK yang dimiliki Endang adalah perintah Mahkamah Partai.
“Sesuai dengan UU parpol mengatakan pasal 33 ayat 5 adalah final mengikat, jadi tidak bisa diproses secara hukum, karena ini masalah kepengurusan (internal). Harus diselesaikan dalam partai. Oleh karena itu kita sudah memiliki SK Nomor 276/2021 terbit tanggal 29 Desember 2021. Sah dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:Soal OTT KPK, Ini Kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi
Bahkan putusan Mahkamah Partai Golkar pun digugat ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Sebenarnya sudah jelas, itu final mengikat, artinya tidak bisa lagi diadili di luar partai.