Hukuman Didiskon, Alex Noerdin cs Siap Ajukan Kasasi

Kamis 08-09-2022,13:14 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang-Alex Noerdin

Majelis hakim pada tingkat banding, dalam amar putusannya memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, eks Dirut PDPDE yakni Caca Isa Saleh serta A Yanuarsah Hasan, sebagaimana amar putusan majelis hakim PT Palembang diketuai Ade Komarudin SH MH, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menjatuhkan pidana tetap 11 tahun penjara.

Kategori :