"Anggota langsung menuju ke Purwakarta menangkap tersangka dengan di-back up oleh anggota Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Purwakarta," imbuhnya.
Tersangka Agus Ajis di hadapan penyidik melakukan tindakan penggelapan sapi korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Serta uang hasil penggelapan sapi yang dijual itu, dipakai untuk berjudi konvensional," pungkasnya.(*)