Dardanela, Kades Tanjung Menang Musi, Kabupaten Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Rabu 07-09-2022,14:53 WIB
Reporter : Akda
Editor : Rappi Darmawan

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumsel menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang Musi, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, Dardanela, jadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019-2020, Selasa, 6 September 2022 

"Kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, " kata Kasi Pidsus Hafis Muhardi. 

Penetapan tersangka ini sendiri berdasarkan laporan masyarakat dan inspektorat Banyuasin, terkait kegiatan fisik seperti jembatan, jalan dan lain sebagainya yang bersumber dari dana desa.

"Kita temukan yang bersangkutan tidak melaksanakan dengan baik atau tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terhadap realisasi pekerjaan," ujarnya. 

BACA JUGA:Buaya Berukuran 2 Meter Terjebak Dalam Perangkap Ikan

Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp230.000.000 dari berbagai objek kegiatan proyek fisik dana desa dari tahun 2019-2020 itu.

"Senilai Rp230 juta kerugian negara, " jelasnya didampingi Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH. 

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Rendi, kuasa hukum Dardanela mengatakan sebagai warga hukum yang baik pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ada.

BACA JUGA:Imbas Kenaikan BBM, 8.900 KPM di Prabumulih Bakal Terima BLT

"Ini hanya sebatas dugaan tindak pidana dan akan berusaha mencari jalan terbaik untuk klien Kami," katanya.

Tentunya penetapan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana desa dalam pengerjaan fisik itu cukup mengejutkan, karena pada awalnya sang kepala desa pada tahun 2021 lalu, tepatnya pada  bulan September di demo emak - emak Desa Tanjung Menang ,Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin di kantor Kejari Banyuasin. 

Demo terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Penanganan Covid-19 bersumber dana desa yang belum cair selama tiga bulan.(*)

 

Kategori :