PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim dari Mabes Polri bersama Kedokteran Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang akan melakukan autopsi terhadap jenazah Albar Mahdi (17), putra dari Siti Soimah, santri Ponpes Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, yang meninggal karena dugaan penganiayaan.
Autopsi tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis 8 September 2022 mendatang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Selayur, yang berada di kawasan Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Kita sudah mendapatkan kabar dan telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo juga Mabes Polri untuk melakukan proses autopsi yang direncanakan pada Kamis mendatang,” kata AKBP dr Mansuri SpF, Kedokteran Forensi RS Bhayangkara M Hasan Palembang, Selasa 6 September 2022.
Meski saat ini diketahui sudah ada pengakuan dari pihak Pesantren, namun tim kedokteran Forensik masih akan mengambil data tambahan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
BACA JUGA:Sesalkan Penyebab Kematian Putra Soimah di Pondok Gontor
Namun, menurut AKPB Mansuri hingga saat ini, pihaknya belum menerima persetujuan dari pihak keluarga.
“Kita akan laporkan ke Pusdokes,” ungkapnya.
Saat disinggung, kesulitan apa yang akan ditemukan dengan kondisi jenazah yang sudah lama dimakamkan? Mansuri mengaku, jika ada pembusukan, pengerusakan akan lebih cepat.
“Apalagi lokasi makamnya di tempat yang agak basah atau lembab. Mudah-mudahan, cepat dapat apa yang dicari. Nanti ada panduannya, ada lapju-nya (laporan kemajuan), dari pengakuan tersangka dan apa yang kita temukan bisa cocok,” tutup Mansuri.
Seperti diberitaka sebelumnya, kasus meninggalnya M Albar Mahdi (17), putra sulung Siti Soimah (44), salah satu jurnalis di Palembang yang merupakan santri Ponpes Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, disesalkan pihak keluarga.
BACA JUGA:Anak Soimah Meninggal Diduga Dianiaya, Begini Pernyataan Resmi Pondok Gontor
Korban Albar diketahui meninggal dunia bukan karena sakit yang dialami namun karena dugaan penganiyaan pada 22 Agustus 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Soimah, Titis Rachmawati SH MH CLA kepada awak media Selasa 6 September 2022 siang.
Titis mengakui, pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo Polda Jawa Timur telah menghubungi Soimah terkait kasus dugaan penganiayaan.
Dengan bukti Laporan Polisi (LP) model A, yakni laporan temuan polisi.