PALEMBANG, SUMEKS.CO - Istri polisi berinisial EP (23) dan pasangan selingkuhnya MI (24), yang ditangkap basah suami saat berada di dalam kamar hotel beberapa waktu lalu saat ini dikenakan wajib lapor.
Keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
"Karena di bawah lima tahun penjara, jadi keduanya tidak ditahan tetapi proses hukumnya tetap berjalan," kata Kapolsek IB I Kompol Roy A Tambunan SP SIK, Senin 5 September 2022.
Dia mengatakan, sebelum putusan pengadilan, EP dan MI wajib lapor setiap Senin dan Kamis setiap minggu.
BACA JUGA:Akui Perbuatannya, EP: Kepada Bhayangkari dan Keluarga Saya Minta Maaf
"Iya, wajib laporan setiap Senin dan Kamis setiap minggu. Kita juga tidak melakukan pendekatan terhadap kedua pelaku," tutup Roy.
Sementara, terkait dua kali laporan KDRT yang pernah dibuat EP ke Polda Sumsel dan sudah dinyatakan berdamai bisa dibuka kembali.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM.
"Bisa-bisa saja ya, jika kasus tersebut dihentikan dan walaupun berdamai bisa dibuka kembali. Apabila yang bersangkutan merasa dirugikan," kata Kombes Supriadi saat dikonfirmasi langsung Senin sore.
BACA JUGA:Oknum Bhayangkari yang Ditangkap Basah Suaminya: Sudah 2 Kali Laporkan KDRT, Tapi Damai
Supriadi mengatakan kasus yang lama seperti kasus KDRT yang dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam dan SPKT Polda Sumsel itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Datangi penyidiknya dan langsung meminta polisi untuk membuka kembali kasusnya itu dan boleh-boleh saja," tambahnya.
Meskipun kasus ini, kata dia, adalah delik aduan, jika Oknum Bhayangkari (EP) merasa dirugikan bisa saja dibuka kembali.
"Mungkin saat itu dia berdamai tetapi sekarang dia merasa dirugikan, sah-sah saja dia membuka kasusnya kembali. Dan seluruh barang bukti seperti hasil visum itu masih ada dan tidak hilang pasti disimpan penyidik," beber Supriadi.
BACA JUGA:Oknum Bhayangkari Polres Banyuasin Digerebek Suami di Hotel di Palembang Bersama Anak Kades