Ditambahkan, atas pasal yang disangkakan ancaman pidana untuk pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Millar. Untuk barang bukti berupa baju kaos dan celana pendek.
Pengakuan pelaku Dani, yang keseharian sebagai buruh tebas di perusahaan kelapa sawit, hanya menarik korban mundur dari depan televisi karena terlalu dekat.
Lalu korban didekatkan dengan anaknya. Anak pelaku sendiri yang berada di pangkunya bukan korban.
"Saya hanya menarik mundur korban saja dari depan televisi, yang dipangkuan saya adalah anak saya," ungkapnya yang telah mempunyai dua orang anak ini.(*)