BENGKULU, SUMEKS.CO - Satu pelaku begal mobil Ambulans di jalan lintas Curup - Lubuklinggau, tepatnya di kawasan Binduriang 3 Juli 2021 Lalu.
Ia adalah ED alias EP (33) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang berhasil diringkus di persembunyiannya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK membenarkan tim 45 Reskrim Polres RL telah menangkap EP terduga kasus pembegalan mobil ambulans psc 119 RL, Jum,at malam 2 September 2022 pukul 22.30 WIB.
"Tersangka pembegalan ambulans Psc 119 Rejang Lebong berjumlah 6 orang. Satu pelaku inisial Ds (23), telah menjalani hukuman dan ED kemarin berhasil diringkus tim 45 Reskrim," ungkap Kapolres, saat press rilis, Sabtu 3 September 2922 di Mapolres Rejang Lebong.
BACA JUGA:MY Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis Hakim 5 Bulan Penjara
Kasatreskrim AKP, Sampson Sosa Hutapea menambahkan panangkapan bermula saat petugas mendapat informasi bahwa pelaku ED sedang berada di kawasan Lembak.
Diketahui tersangka ED bersembunyi di sebuah pondok di kebun, yang berada di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
"Tersangka EP bersembunyi di pondok Kebun di Desa Apur. Menuju pondok Kebun tersebut anggota terpaksa jalan kaki selama satu jam dari pemukiman warga," ungkap AKP Sampson.
Saat tiba dilokasi petugas memastikan ED berada dalam pondok dan langsung melakukan penyergapan.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Konter Hp Terekam Kamera
Namun, ED melakukan perlawan sehingga anggota harus mengambil tindakan tegas dan terukur.
"Tersangka ED terpaksa kita lumpuhkan lantaran mencoba memuklul petugas saat ditangkap, Untuk empat pelaku lainnya masih DPO," kata AKP Sampson.
Menurut Sampson, pelaku ED ini sudah sering beraksi dengan modus menebar ranjau paku.
"Dari penyelidikan pelaku juga terlibat pembegal dengan modus ranjau paku dan sudah beraksi di 8 TKP di Kabupaten Rejang Lebong," tukas Sampson.
BACA JUGA:Pria di Lahat Simpan Sabu di Closet Kamar Mandi dan Lemari Pakaian