Pria di Lahat Simpan Sabu di Closet Kamar Mandi dan Lemari Pakaian

Pria di Lahat Simpan Sabu di Closet Kamar Mandi dan Lemari Pakaian

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dari dalam rumah tersangka ZP. Foto : dokumen/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Di masa tuanya, ZP (54), warga Rimba Beduk, Blok A, Desa Tanjung Payang, Kecamatan LAHAT Selatan, Kabupaten LAHAT, harus mendekam di balik jeruji besi, Mapolres LAHAT

ZP ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan barang bukti 50 paket kecil diduga sabu, dengan berat brutto 18,8 gram dan enam ball plastik klip transparan.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP M Romi didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengungkapkan tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa 30 Agustus 2022 sekira jam 17.30 WIB. 

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:Jadi Perantara Transaksi Sabu, 'Habib Riziq' Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU

Selanjutnya petugas polisi melakukan penyelidikan. Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya dilakukan pengrebekan.

Saat digeledah, aparat Satres Narkoba Polres Lahat mengamankan dua plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 20 paket diduga sabu dan enam ball plastik klip bening. 

Ditemukan aparat di dalam closet kamar mandi rumah tersangka. Juga ditemukan tiga plastik klip bening di dalamnya terdapat 30 paket kecil diduga sabu di dalam lemari pakaian di ruang tengah rumah tersangka.

"Barang bukti yang ditemukan diakui tersangka ZUL PERI adalah miliknya. Didapat dengan cara membeli dengans Ky (DPO), warga Pali yang akan dijual kembali," ungkapnya, Jumat 3 Spetember 2022.

BACA JUGA:Maksimalkan Penyadaran Pengguna Narkoba di Muba Lewat Rehabilitasi

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka telah diamankan dan kasusnya akan kita kembangkan," ungkapnya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: