PALEMBANG, SUMEKS.CO - Palang parkir di depan RS AK Gani atau berada di kawasan Museum Monpera bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan belum memiliki izin.
"Palang parkir yang berada di kawasan tersebut bukan milik Pemkot Palembang, dan juga belum ada izin dari pihak Pemkot Palembang, itu milik pihak ketiga bekerja sama MoU dengan Aslog Kodam," kata Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Oprasional Lalu Lintas Dishub Kota Palembang, Julyanzah ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu 3 September 2022.
Julyanzah menjelaskan, palang parkir yang berada di kawasan tersebut belum ada izin, jadi tidak bisa beroperasional sampai saat ini. Julyanzah mengaku telah dua kali membongkar palang parkir di kawasan tersebut.
BACA JUGA:CFN Sekanak Lambidaro, Parkir Dipindah ke Ramayana-PIM
"Jadi itu belum ada izin ke Wali Kota Palembang karena tempatnya di tengah jalan. Mengenai palang parkir itu juga kemarin sempat menjadi perdebatan sampai ke Komisi II sampai ke dewan juga itu," jelasnya.
Lanjut Julyanzah, dikarenakan belum memiliki izin hingga hari ini, maka juru parkir harian di kawasan itu tetap ada.
"Kalau misalnya ada palang parkir di kawasan tersebut, saya belum bisa memberi pendapat karena itu belum terjadi dan sampai sekarang tidak beroperasional," tukasnya.
Mengenai perizinan ke depan, Julyanzah menyebutkan akan ditentukan keputusan berbagai pihak, yaitu Dirlantas, Satlantas, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Satpol PP Akhirnya Segel Parkiran Pesawat Bekas di Kemang
"Jadi keputusan bukan hanya Pemkot Palembang saja yang memberi perizinan," tutupnya.
Sementara, Wali Kota Palembang, H Harnojoyo juga menyampaikan pada beberapa waktu lalu, rencana adanya palang parkir di kawasan Monpera tersebut belum diizinkan karena berada di tengah jalan.
"Belum dapat perizininan karena tempatnya juga itu jalan umum, masih banyak pertimbangan," tukasnya.