PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah tentang penyaluran dan sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Yang jadi soal sekarang, BLT BBM mau diberikan kepada siapa," ucap Kepala Dinsos Sumsel, Mirwansyah saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Rabu 31 Agustus 2022.
Dijelaskan Mirwansyah, mengenai bantuan BLT BBM memang benar adanya. Kendati demikian, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan juknis dari pemerintah. Karena,informasi didapat menerangkan bahwa yang berhak menerima bantuan tersebut yakni pegawai yang gajinya di bawah Rp3.500.000, dan masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA:Diduga Pembagian BLT Dana Desa Disunat, Warga di Empat Lawang Protes
Akan tetapi sambung Mirwansyah, hal tersebut belum ada kepastian akan disalurkan ke mana. Sementara, untuk besaran bantuan yang akan diberikan pemerintah yakni satu orang masing-masing mendapatkan Rp600.000.
"Kalau bantuannya kita sudah tahu masing-masing dapat Rp600.000," bebernya.
Diketahui, hari ini pemerintah telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan kepada masyarakat selama empat bulan. Per bulannya diberikan Rp150.000, jadi totalnya Rp600.000, dan diberikan dua kali, Rp300.000, Rp300.000.
Hal ini menyusul adanya rencana pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis pertalite, pertamax, dan solar yang akan mulai diberlakukan per 1 September.