PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakkir SH MH dihadirkan oleh penasihat hukum AKBP Dalizon terdakwa penerima suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang digelar Rabu 31 Agustus 2022, Mudzakkir banyak menerangkan keahliannya di bidang hukum pidana diantaranya terkait Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Mangapul Manalu SH MH, Mudzakkir menerangkan pada prinsipnya siapa pun orang atau pelaku tindak pidana bisa melakukan JC.
"Karena JC ini adalah orang yang bisa diajak bekerja sama untuk membongkar suatu tindak pidana, dan membuka siapa saja pelaku tindak pidana saat disidang di pengadilan," kata Mudzakkir.
BACA JUGA:Kasus AKBP Dalizon, Kapolda Siapkan Sanksi
Mudzakkir menekankan, jika dalam suatu persidangan terdakwa telah membongkar seluruh pelaku tindak pidana yang disinyalir turut terlibat, dan dengan keyakinan serta kebijaksanaan majelis hakim maka dapat diperintahkan kepada JPU untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku tindak pidana lainnya.
Lebih jauh Mudzakkir menerangkan, jika dalam suatu tindak pidana hanya ada satu pelaku ahli berpendapat pelaku tersebut punya hak untuk menyampaikan bahwa ada pelaku-pelaku lainnya yang perlu diproses dalam perkara ini, karena itu satu bagian dari JC yang disidangkan.
"Yang seharusnya juga usai pelaku ini diterima JC tersebut, timbal baliknya terhadap pelaku yakni sebagai peringan hukuman yang nanti akan dijatuhkan," tukasnya.
Usai mendengarkan keterangan ahli meringankan dari tim penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon, untuk sidang selanjutnya diagendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
BACA JUGA:AKBP Dalizon Seret Atasan-Bawahan
Untuk itu majelis hakim mengeluarkan perintah agar pada sidang selanjutnya, terdakwa AKBP Dalizon yang saat ini dalam penahanan Rutan Pakjo Palembang, untuk dikeluarkan menghadiri sidang secara langsung di ruang sidang Tipikor PN Plembang.
Sempat terjadi perdebatan diantara penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon yang menginginkan agar dalam memberikan keterangan dihadirkan secara online, namun majelis hakim tegas memerintahkna AKBP Dalizon hadir langsung dalam ruang sidang.
"Karena kami dalam pemeriksaan terdakwa sering terkendala jaringan internet, dan tidak bisa menilai langsung keterangan terdakwa, untuk itu Rabu pekan depan tetap secara offline," tegas Mangapul Manalu sebelum menutup sidang.
Untuk diketahui, terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi AKBP Dalizon