Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
BACA JUGA:Misteri Karangan Bunga 'Jangan Gentar' di Depan Rumah Ferdi Sambo, Siapa yang Mengirim?
Fakta Baru, Kuat Ma’ruf Serahkan Dua Pisau
Pada adegan ke-74 rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan terungkap fakta baru.
Apa Itu?
Tersangka Kuat Ma’ruf menyerahkan dua bilah senjata tajam jenis pisau dan satu alat komunikasi handy talky kepada salah seorang saksi.
Itu dilakukan sopir pribadi ibu Putri Chandrawathi itu usai penembakan terhadap Brigadir Josua.
BACA JUGA:Misteri Karangan Bunga 'Jangan Gentar' di Depan Rumah Ferdi Sambo, Siapa yang Mengirim?
Pisau itu ternyata dibawa oleh tersangka Kuat Ma,ruf sejak dari Magelang. Fakta baru itu akhirnya terungkap.
Ya, pada adegan 74 rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terlihat jika tersangka Kuat Ma’ruf menyerahkan pisau itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pisau tersebut sudah dibawa Kuat sejak dari Magelang, Jawa Tengah.
“Itu pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang. Pada saat kejadian ada di Magelang, ada peristiwa, sehingga itu digunakan oleh Kuat Ma’ruf,” kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kendati demikian, Andi tidak merinci pisau tersebut digunakan untuk apa.