PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkedok menawarkan investasi bisnis kuliner dan hingga melakukan tindak pidana penipuan senilai lebih dari setengah miliar, terdakwa Radah Gladis Meychindi (24) terancam 3 tahun penjara.
Gadis cantik warga Jl KH Azhari No 1377 RT36/10, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Eka Septi Winarni SH terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, terdakwa yang sempat kabur ke Jakarta ini hanya bisa pasrah saat mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU.
"Selain perbuatannya merugikan orang lain, hingga saat ini terdakwa juga belum mengembalikan kerugian sebesar Rp512 juta kepada 51 orang anggota member," kata JPU bacakan pertimbangan tuntutan pidana.
BACA JUGA:Bisnis Kuliner, Warga Villa Gardena Tertipu Ratusan Juta
Oleh karena itu, lanjut JPU meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap ditahan.
Usai membacakan tuntutan pidana, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada Yuliana SH sebagai penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan tertulis.
Diwawancarai usai sidang, Yuliana SH mengatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan, yang pada intinya meminta kepada majelis hakim dalam putusannya nanti keringanan hukuman.
"Untuk poin-poin pembelaan apa saja nanti akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya," singkat pengacara dari Posbakum PN Palembang ini kepada SUMEKS.CO.
Di dalam dakwaan singkat JPU menjelaskan, terdakwa Rada Gladis Meychindi ditangkap sekira bulan Mei 2022 lalu oleh kepolisian Polda Sumsel atas laporan korban dugaan penipuan berkedok investasi rumah makan pecel lele, salon, dan butik pakaian jadi.BACA JUGA:Ini Tips Saat Berbelanja Online Agar Terhidar dari Penipuan
Tak kurang dari 51 member menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan iming-iming mendapatkan 20 persen dari jumlah investasi yang disetorkan oleh masing-masing member termasuk pengembalian modal selama dua Minggu.
Tertarik dengan tawaran terdakwa, masing-masing member tersebut menyetorkan uang ke rekening milik terdakwa yang nilainya bervariasi dari Rp1 juta hingga puluhan juta sehingga total yang mereka investasikan sebesar Rp512 juta.
Namun, lebih dari dua Minggu keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya tidak pernah diberikan oleh terdakwa, uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan bisnis melainkan dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.