Bandar Judi Dadu Kuncang Diamankan, Omsetnya Per Bulan Capai Rp3.000.000

Senin 29-08-2022,18:49 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Rappi Darmawan

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Polres Prabumulih merilis kasus perjudian di Kota Prabumulih. Kali ini, pelaku yang berhasil diamankan yakni Hasan Rebi alias Sandek (50) warga Jl Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Wakapolres Kompol Ikrar mengatakan, pelaku merupakan bandar judi dadu kuncang yang diamankan saat berada di daerah Bunut, Karang Jaya, Prabumulih. 

"Hal ini sesuai instruksi Kapolri untuk menindak habis perjudian dalam bentuk apapun. Kami dari Polres Prabumulih akan terus menindaklanjuti apalagi ada laporan dari masyarakat maupun dari siapapun tentang perjudian," terang Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (29/8). 

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa empat buah dadu, satu buah alas dadu, satu buah alat goncang dadu, 10 buah lilin dan uang sebesar Rp160 ribu. 

BACA JUGA:Saat Ambil Drum Hanyut, Seorang PriaTenggelam di Sungai Musi

Uang tersebut terdiri dari pecahan dua lembar uang Rp50 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp10 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp5 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hijau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya Rp25.000.000," jelasnya.

Sementara dihadapan petugas, Sandek baru tiga bulan terakhir menekuni profesinya sebagai bandar judi dadu guncang. 

BACA JUGA:Maling Motor Lagi, Dua Residivis Curanmor Asal Mariana Babak Belur Dimassa

"Baru tiga bulan ini pak Saya begini. Omzet sebulannya bisa Rp3 juta pak," tukasnya mengaku menyesal.

Diketahui, Sandek diamankan saat hendak bermain judi dadu kuncang bersama empat warga lain. 

Hanya saja, keempat warga yang turut diamankan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.(*)

 

Kategori :