Perawat Resah Diperas Oknum Wartawan Online, Polisi Langsung Bergerak, Ternyata

Senin 29-08-2022,06:25 WIB
Editor : Julheri

“MU masih kami amankan di Polres untuk kepentingan penyelidikan,” terangnya. 

Diketahui, M sendiri saat ini berprofesi sebagai wartawan di sebuah media online di Pasuruan. 

Ia diduga telah memeras seorang perawat yang bekerja di RSU Masyithoh, Bangil.

Modus yang dilakukan M dengan meminta imbalan kepada sang dokter sebesar Rp10 juta. 

BACA JUGA:Polisi Sebut Ketum Koperasi Syariah 212 Terima Rp10 Miliar dari ACT

Oknum wartawan mengaku punya bukti kalau perawat melakukan perselingkuhan. Namun si perawat tak merasa melakukan itu.

Bahkan tidak mau menanggapi, namun terus saja diancam akan diberitakan. “Saya dijanjikan uang senilai Rp 10 juta agar informasi perselingkuhan perawat ini tidak tersebar. Tapi saya masih diberi uang Rp 7 juta,” kata M. 

Modusnya Chat Mesum, 3 Oknum Wartawan Peras ASN

BACA JUGA:Operasi Antik Musi 2022, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 11 Tersangka dan 30 Gram Sabu

Sebelumnya, kasus pemerasan juga dilakukan oknum wartawan di Lampung. Yang diperas ASN BMBK Provinsi Lampung,

Polisi sudah menetapkan tiga oknum wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka pemerasan.

"Dari lima orang yang kemarin ditangkap dan sekarang tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu.

Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Mengaku Habis Operasi di LN dan Menjalani Wajib Lapor di Kantor Polisi

Adapun modus operandi para pelaku, yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.

Kategori :