KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Pengadilan Agama Kayuagung yang membawahi dua Kabupaten yakni Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) untuk angka perceraiannya terbilang tinggi setiap tahunnya.
Dari angka permohonan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama banyak diajukan oleh pihak perempuan dibandingkan pihak laki-laki.
"Angka perceraian yang masuk rata-rata didominasi oleh pihak perempuan yang menggugat atau disebut cerai gugat," kata Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Afrizal SAg MH melalui Humas Pengadilan Agama Arkom Pamulutan SAg MA, saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurut Arqom, catatan Pengadilan Agama Kayuagung untuk per Januari hingga 23 Agustus 2022, jumlah perceraian suami istri di Kabupaten OKI dan Ogan Ilir didominasi oleh pihak perempuan yang menggugat.
BACA JUGA: Tekan Perkawinan Usia Dini, Pengadilan Agama Jalin MoU Terkait Dispensasi Kawin
"Cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan ini memang selalu lebih banyak setiap tahunnya dibandingkan oleh pihak laki-laki," ujar Arqom.
Dijelaskannya, bahwa di tahun 2022 cerai gugat (CG) atau yang dilakukan oleh pihak perempuan sebanyak 1.215 kasus. Sedangkan cerai talak (CT) atau oleh pihak laki-laki mencapai 356 kasus.
“Penyebab perceraian sendiri juga banyak, misalnya ekonomi, judi, mabuk, cacat, perselingkuhan atau orang ketiga dan lain-lain," ungkap dia.
Namun, untuk perceraian di tahun ini, sambung Arqom, hingga akhirnya bercerai karena terjadi perselisihan dan pertengakaran yang terus menerus.
BACA JUGA:Ridho Yahya Hadiri Isbat Nikah Gratis hingga Bangun Musala di Kantor Pengadilan Agama
Dari pemohon perceraian itu dan bercerai penyebab perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tercatat sebanyak 892 kasus.
"Kalau pasangan suami istri sudah bertengkar itu memang susah untuk diperbaiki, sehingga antara alasan dan penyebab sedikit sulit untuk dibedakan. Bisa jadi karena selingkuh, suami tidak memberi nafkah, berjudi, main togel, atau narkoba," kata dia.
Kemudian bisa jadi juga karena suami malas bekerja, sehingga semuanya bisa menimbulkan perselisihan dan pertengkaran hingga akhirnya pihak perempuan mengajukan permohonan perceraian.
Arqom menjelaskan, dimisalkan sang suami hobi berjudi dan juga selingkuh. Namun ternyata si istri tidak terlalu mempermasalahkan, sehingga tidak menimbulkan pertengkaran, maka tidak terjadi perceraian.
BACA JUGA:Pandangan Pengadilan Agama Soal Perebutan Hak Asuh Gala Sky