PALEMBANG, SUMEKS.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Komisi I periode 2019-2024 dari dapil VI Syukri Zen (66) ditetapkan menjadi tersangka.
Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan wakil rakyat ini terkait kasus penganiayaan terhadap korbannya Juwita di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penetapan Syukri Zen sebagai tersangka ini dari hasil pemeriksaan bukti 5 saksi dan hasil visum.
"Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022.
Dia menambahkan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Mokhamad Ngajib.
Sementara itu, tersangka Syukri Zen, angota DPRD Palembang yang memukul korban Juwita di SPBU mengakui perbuatannya.
"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, " kata tersangka Syukri Zen.
BACA JUGA:Didesak Tutup Holywings, ini Kata Ketua DPRD Palembang
Dia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya. Dirinya pun turun dari mobil dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.
"Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal, " ujar tersangka Syukri Zen.
Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya. "Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban," tutupnya.