Setelah beberapa hari tersangka belum juga ada kabar, dan tidak mengembalikan barang-barang milik korban.
"Akhirnya korban melaporkan peristiwa pencurian yang di alaminya ke Polsek Lubuklinggau Timur," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (19/8) didapatkan informasi keberadaan tersangka.
Lalu Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, bersama Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, yang di pimpin oleh Aipda Dibya melakukan penangkapan di Wisma Silampari.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian barang-barang milik korban. Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHPidana," pungkas Kasat.(Lid)