Niko, Bandar Narkoba di Lubuklinggau Lolos Vonis Hukuman Mati

Kamis 18-08-2022,19:41 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Edward Desmamora

JPU menyebut, dari pengakuan sakti di persidangan bahwa total narkoba jenis sabu berjumlah 15 kantong (15 kg), beserta ribuan butir ektasi, dan bahan ekstasi.

Kemudian dua kantong telah diserahkan oleh Niko ke orang suruhan dari Palembang.

BACA JUGA:Soal Vonis Rendah Bidan Desa, Ini Kata Kasat Narkoba Polres OKU

Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata JPU Akbari Darnawinsyah. 

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Edwar Antoni  mengatakan juga akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. 

"Kita minta pendapat keluarga dulu, apakah banding atau menerima," katanya.

Terkait putusan tersebut, dia merasa bersyukur karena vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

BACA JUGA:Gelapkan 19 Kg Barang Bukti Sabu, 3 Mantan Polisi Divonis Mati

"Syukurlah. Mudah-mudahan dengan hukuman lebih ringan, keluarga bisa menerima," pungkasnya.

Diketahui pula anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan bandar narkoba,  Niko Rahfika alias Niko (31) di rumahnya pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. (Lid)

Kategori :