SUMEKS.CO - Sebanyak 31 anggota polisi diduga melanggar kode etik dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Umum SETARA Institute, Hendardi mengungkapkan, dari jumlah itu, kebanyakan dianggap sebagai korban skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul,” kata Hendardi kepada wartawan, Kamis (18/8).
Menurut Hendardi, proses penyelidikan kepada 31 anggota ini berjalan terbuka. terutama bagi anggota yang telah ditetapkan tersangka kasus pidana.
BACA JUGA:Itsus Polri akan Periksa Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo, Siapa saja?
“Penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan,” jelasnya.
Seperti diketaui, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
BACA JUGA:Ditengah 'Panas' Kasus Ferdy Sambo, Jenderal Hoegeng Diusul Jadi Pahlawan Nasional
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) lalu.
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
BACA JUGA:PPATK Diminta Usut Transaksi Gelap di Rekening Ferdy Sambo
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Jpc)