Baru Bebas dari Penjara, Mantan Wako Cimahi Kembali jadi Tersangka KPK

Kamis 18-08-2022,11:34 WIB
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Tersandung kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. mantan Wali Kota Cihami, Ajay Muhammad Priatna, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta persidangan, Ajay diduga memberikan uang senilai Rp Rp 507.390.000 kepada Stepanus Robin, diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Ajay sebelumnya di KPK, terkait kasus suap perizinan proyek rumah sakit RSU Kasih Bunda Cihami.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain. Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Ali juga mengunkapkan, saat ini KPK telah melakukan penangkapan terhadap Ajay. Ajay dibawa ke markas KPK, Rabu (17/8) kemarin.

BACA JUGA:Minta KPK Pantau Pelaksanaan Pilwabup Muara Enim

Ajay yang sebelumnya dikabarkan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. diduga kembali menyandang status tersangka. Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif.

“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” ungkap Ali.

Penanganan perkara ini, lanjut Ali, bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.

“KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tegas Ali.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya

Ajay M Priyatna sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ajay terbukti menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Ajay juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,25 miliar. Ajay terbukti menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Dia terbukti menerima suap dari Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

BACA JUGA:KPK Anggap 15 Mantan DPRD Muara Enim Terima Uang

Ajay terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jpc)

Kategori :