SUMEKS.CO - Peristiwa pembunuhan terhadap Darwis (56) petugas DLHK Kota Palembang yang ditemukan tewas di Jl Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (20/7) sore lalu direka ulang oleh Polsek Sukarami.
Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Sukarami langsung menghadirkan tersangka Dadang (36) sebagai pelaku utama dan sejumlah saksi. Reka ulang tersebut digelar di halaman belakang Mapolsek Sukarami, Selasa (16/8).
Reka ulang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Sukarami Iptu Denni Irawan SH. Sebanyak 16 adegan diperagakan langsung oleh tersangka sedangkan korban diperankan oleh personel Reskrim.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Petugas DLHK yang Tewas di Parit Kabur ke Hutan Lanud
"Sebanyak 16 adegan diperankan oleh pelaku. Pada adegan ke 8, 9, 10 dan 11 tampak pelaku menikam korban dari belakang dan meninggal di TKP," kata Denni.
Awal reka adegan dimulai dari pelaku menyiapkan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengasah sebilah pisau, sehari sebelum peristiwa itu terjadi.
Adegan selanjutnya tersangka dengan membawa gerobak dorong dan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya datang menemui korban di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Hasil Visum Petugas DLHK yang Tewas di Parit, Begini Kata Forensik
Pada adegan ke delapan dan sembilan tersangka Dadang langsung menikam sebanyak satu kali ke arah punggung dari korban. Korban yang berbalik kembali ditusuk pelaku pada bagian bawah ketiak sebanyak lima kali dan di bagian hati korban sebanyak satu kali.
Di adegan ke 10, korban terjatuh sempoyongan ke parit setelah mendapat tusukan membabi buta dari pelaku Dadang. Dan pada adegan 11 tersangka Dadang kembali mendekati korban dan kembali menghujani tusukan secara membabi buta ke arah dada korban.
Tidak sampai di situ, tersangka juga menghujamkan pisau ke arah wajah korban hingga lebih dari 10 tusukan. Membuat korban mandi darah tergeletak di dalam selokan.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Petugas DLHK yang Tewas di Parit Diringkus, Bravo Pak Polisi
Menurut Iptu Denni dari hasil rekonstruksi yang dilakukan telah sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku tentang pembunuhan berencana yang Pasal 340 KUHP.
"Ancaman pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dengan anacaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun. Tujuan rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas perkaranya yang akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," pungkas Denni.(dho)