SUMEKS.CO, PALMBANG - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengusulkan Remisi Umum atau pengurangan masa menjalani pidana kepada 11.275 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak didik pemasyarakatan pada lapas, Rutan dan LPKA di Sumsel, usulan remisi tersebut telah dikirim ke ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan.
Kadiv Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Senin (15/8) mengatakan, dari jumlah tersebut rinciannya adalah sebanyak 11.197 orang WBP dan 78 orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
Menurut Bambang, sebanyak 11.018 orang diusulkan mendapat Remisi Umum I. artinya setelah mereka mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidananya, sedangkan sebanyak 257 orang WBP diusulkan mendapat remisi umum II, artinya jika yang bersangkutan mendapatkan remisi langsung bebas pada tanggal 17 agustus 2022 .”Penerima remisi masih didominasi WBP tindak pidana narkotika sejumlah 6.040 orang.” Kata Bambang
BACA JUGA:Begini Pengakuan Oknum Polisi yang Gagal Bawa Kabur Mesin ATM Berisi Rp500 Juta
Syarat usulan remisi, kata Bambang, diantaranya berkelauan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
“Proses pengusulan remisi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. secara otomatis, disetujui oleh aplikasi, tapi jika sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar Bambang.
Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan penyerahan SK remisi tsb rencananya akan diberikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di LPKA Kelas I Palembang. Pada tanggal 17 agustus mendatang.
Dari 20 lapas/rutan yang ada WBP yang terbanyak akan mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas I Palembang sejumlah 1.419 orang, Kemudian Lapas Kelas IIA Banyuasin 987 orang, Lapas Kayuagung sebanyak 872 orang, selanjutnya Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin sebanyak 871 orang, dan Lapas Kelas IIB Muara Enim sebanyak 824 orang.
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Otaki Pembobolan ATM di Lubuklinggau, Pernah Beraksi di 4 Lawang
“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP dan Andikpas untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana.” Kata Kakanwil Harun.(ril)