SUMEKS.CO, PAGARALAM – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam mencatat ada sebanyak 3,464 jama'ah yang masuk dalam jama'ah waiting list.
"Berdasarkan catatan data dari SISKOHAT, total jama'ah waiting list di Pagaralam ada 2,464 jama'ah. Sebanyak 17 jama'ah sudah haji dan 3,447 jama'ah belum berangkat haji," kata Kepala Kankemenag Kota Pagaralam, H Santoso melalui Kasi Pelayanan Haji dan Umroh, Silahuddin SAg MPdI.
Sebaran jama'ah, kata Silahuddin, terdapat di lima kecamatan se-Kota Pagaralam. Terdiri dari Kecamatan Dempo Selatan ada 109 orang, Kecamatan Dempo Tengah 142 orang, Kecamatan Dempo Utara 365 orang, Kecamatan Pagaralam Selatan 792 orang dan Kecamatan Pagaralam Utara 775 orang.
Mengenai batasan usia haji maksimal 65 tahun, diakui Silahuddin, bahwa semua itu adalah kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi. Mengingat Arab Saudi sebagai penyelenggara haji.
BACA JUGA:Pagaralam Tuan Rumah Raker APEKSI Regional 2 Tahun 2023
"Untuk aturan salah satu persyaratan keberangkatan haji tahun 2022 ini adalah usia maksimal 65 tahun. Hal itu berdasarkan ketetapan yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga kita tidak bisa menentukan aturan tersebut, termasuk pula untuk kuota haji," kata Silahuddin.
Berkaitan dengan batas usia ini, sebut Silahuddin, kebijakan diambil itu berhubungan dengan kesehatan internasional. Sedangkan bila dalam kondisi normal, dalam satu kamar itu bisa menampung 6 - 9 jamaa'h haji, sementara saat ini hanya mampu diisi tak kurang dari 5 jama'ah dalam satu kamar.
"Otomatis karena hotel tidak bertabmah, sedangkan kuota terbatas. Inilah yang turut menjadikan jumlah jama'ah haji berkurang. Tahun 2022 ini seharusnya ada 75 jama'ah yang berangkat. Akan tetapi karena adanya aturan mengenai batasan usia, maka jama'ah haji yang berangkat ke tanah suci Mekkah ada 27 jama'ah saja," bebernya.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Pagaralam Belajar Mengaji dan Ilmu Agama
Di tahun depan atau 2023, sambung Silahuddin, untuk jumlah jama'ah calon haji asal Kota Pagaralam yang bakal berangkat ada sekitar 200an Calon Jama'ah Haji (CJH), dengan catatan bila kondisi sudah normal.
"Adanya betasan usia ini terkadang ada yang sudah mendaftar haji itu terpaksa harus menarik tabungan haji, mengingat usianya yang sudah tua serta ada keinginan yang bersangkutan untuk menjalankan ibadah umroh," tandasnya.
Sementara, Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH mengucapkan selamat kepada jama'ah yang telah melaksanakan Rukun Islam yang ke-5 ini.
"Dan semoga bapak ibu ini menjadi haji yang mabrur," kata Kak Pian.(ald)