Kominfo Umumkan Siaran TV Analog Berakhir 2 November, Berikut Cara Migrasi ke TV Digital

Kamis 11-08-2022,23:49 WIB
Editor : Zeri

SUMEKS.CO, JAKARTA - Kabar pengehentian siaran televisi analog pada 2 November 2022 mendatang dibenarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Pengumuman tersebut ditulis Kominfo dalam keterangan resmi yang diunggah di situs mereka, Kamis 11 Agustus 2022.

"Secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kementerian Kominfo. 

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian siaran televisi terestrial dengan teknologi analog, maka analog switch off 9ASO) paling lambat pada 2 November 2022.

BACA JUGA:Sebar STB TV Digital Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

Mahkamah Agung pada 2 Agustus lalu mengabulkan Hak Uji Materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang diajukan oleh Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV).

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang berbunyi "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing".

"Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," kata Kominfo.

BACA JUGA:Migrasi TV Digital, Waspada Jangan Beli STB Abal-abal

Kominfo menyatakan belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran hingga tanggal 10 Agustus.

Kementerian masih menunggu berkas salinan putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut," tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi tersebut.

BACA JUGA:Saluran TV Digital 1 Mei, Lengkapi Set Top Box (STB)

Pemerintah secara bertahap menghentikan siaran televisi terestrial analog di berbagai wilayah di Indonesia.

Bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) agar bisa menerima siaran TV digital. Namun bagi yang sudah menggunakan TV digital maka tidak perlu membeli STB. (fajar)

Kategori :