Pembobol Bank Asal Tulung Selapan Raup Rp500 Juta, Modal Handphone dan Suara Merdu

Kamis 11-08-2022,21:15 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Untuk peran tersangka Ripers yakni sebagai pembuat rekening penampungan sementara uang dari rekening korban yang dibobol. 

"Kebagian 14 juta, dibagi dengan adik saya (tersangka) Aldo. Saya cuma diperintah buat rekening selain ada beberapa kali juga disuruh telepon calon. Korban tapi korban menolak untuk ikut pembaharuan," ujarnya.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Ikut diamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp40 juta sisa dari hasil kejahatan, delapan unit handphone android, 13 buah kartu chip dan 51 kartu perdana Axis.(dho)

Kategori :