SUMEKS.CO - PALEMBANG, Anton Sujarwo (32), warga Kampung 2, Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI diamankan Unit Reskrim Polsekta Sukarami setelah gagal merampas sepeda motor milik korbannya.
T ersangka Anton dilumpuhkan setelah aksi heroik korbannya Sandi Marsawa (42) dan anak perempuannya yang melawan dengan melumpuhkan balik. Korban yang merupakan warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang ini juga dibantu seorang petugas Sat Brimob Polda Sumsel yang tengah melintas di lokasi. Video tersangka yang dihakimi warga ini juga sudah diviralkan di media sosial, Kamis (11/8). BACA JUGA:Aksi Heroik, Bapak-Anak Gagalkan Begal S ebelum berhasil dilumpuhkan, korban merebut balok kayu dan balik memukul tersangka dengan balok kayu yang dibawa tersangka. Korban sempat bergulat dengan tersangka bahkan sempat menggigit pergelangan tangan kiri tersangka. Putri korban pun ikut andil dengan memukul kepala tersangka menggunakan helm hingga tersangka akhirnya terkapar di semak-semak. Ternyata, penderitaan tersangka belum usai. W arga yang mendengar teriakan korban yang meminta tolong, langsung ikut menghakiminya. “Terima kasih kepada Pak Polisi, kalau tidak saya diselamatkan, saya tidak bagaimana nasib saya. S etiap kali ada warga yang melintas mereka ikut memukuli saya,” ujar tersangka Anton. BACA JUGA:Komplotan Begal Sadis di Palembang yang Videonya Viral Ditembak Jatanras T ersangka mengaku terpaksa membegal lantaran terdesak untuk menebus sepeda motor sang adik yang digadaikan karena kalah judi slot. "Sebelum saya beraksi, baru saja pulang kalah main judi slot. Motor adik saya gadai. Saat berjalan pulang, saya ketemu kayu dan saya bawa”. "Sudah empat bulan saya menganggur dan kecandua judi slot. Saat ini masih tinggal di rumah adik,” kata tersangka. Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Deni Irawan SH menjelaskan, saat tersangka diamankan tersangka Anton di mengalami luka parah di sekujur tubuh terutama di bagian kepala. BACA JUGA:Resmob PMJ Tangkap Sindikat Pembegal Rekening di Tulung Selapan OKI “Sehingga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya di atas lima tahun penjara," tutup Deni.(dho)Pelaku Begal Balik Dihakimi Korban, Kecanduan Judi Slot
Kamis 11-08-2022,18:53 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Kamis 31-10-2024,19:47 WIB
Komplotan Begal Sadis Bersenpi di Muratara Didor Polisi, Pernah Rampas Motor Milik Pelajar di Karang Dapo
Selasa 29-10-2024,20:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Begal Sadis Bersenpi di 15 TKP Palembang, Wilayah Sukarami Jadi Primadona
Selasa 29-10-2024,18:08 WIB
Sempat Kabur ke Lahat, Seorang Pelaku Begal Sadis di Palembang Pernah Didatangi Agung Lewat Mimpi
Minggu 27-10-2024,20:48 WIB
Keluarga Enggan Ditembak Mati, Seorang Pelaku Begal di Palembang Menyerahkan Diri, Tinggal 1 DPO
Jumat 25-10-2024,09:49 WIB
2 Begal Bermodal Pistol Korek Api Ditangkap, Rampas Sepeda Motor Milik Pelajar di Prabumulih
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,07:02 WIB
Sekarang Juga! Klaim Link DANA Kaget dan Cairkan Saldo Gratis Rp100 Ribu Hanya Hari Ini
Jumat 22-11-2024,07:47 WIB
5 Fakta Terduga Pelaku Penembak Pesepakbola Muba Angga Murina, 4 Lembar Duit Rp100 Ribu Berserak Di Lantai
Jumat 22-11-2024,11:34 WIB
Kisah Pilu Kasus Karnadi Tukang Beca Indramayu Lebih Memilih Ditembak Mati Jadi Sorotan Kang Dedi
Jumat 22-11-2024,13:46 WIB
Tetapkan Tersangka Galian C Ilegal Jadi Pemicu Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
Terkini
Jumat 22-11-2024,21:16 WIB
Istri Korban Penembakan di Sekayu Muba Beri Pesan Menyayat Hati, Perhatikan Kondisi Psikis Sang Anak
Jumat 22-11-2024,20:59 WIB
Jajakan Anak di Bawah Umur Via Aplikasi Hijau, 2 Orang Germo di Palembang Ditangkap
Jumat 22-11-2024,20:35 WIB
Keluarga AKP Ulil Minta Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Dihukum Setimpal dengan Perbuatannya
Jumat 22-11-2024,20:25 WIB
Tante Pemutilasi Keponakan Sendiri di Boltim Demi Kuasai Kalung Emas Berakhir Vonis Pidana Mati
Jumat 22-11-2024,19:28 WIB