SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang disidik petugas Polres Lubuklinggau menyasar ke salah satu oknum anggota, yakni inisial A.
Pasalnya oknum polisi inisial A ini, diduga yang menjual senjata serbu ke tersangka Agus Witono, yang sebelumnya ditangkap.
"Ya memang ada oknum anggota. Sekarang sedang diperiksa, baik kode etik maupun pidananya," kata kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Rabu (10/8).
Kapolres menjelaskan, oknum itu adalah pemilik senjata serbu untuk berburu, kemudian dijual kepada Agus Witono.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Rilis Penangkapan Anggota Perbakin
Selain itu, penyidik juga memanggil Ketua Perbaikin Musi Rawas berkaitan dengan persoalan ini, karena sudah dua kasus anggotanya terlibat senja api ilegal.
"Kan dari dua kasus, ada tiga tersangka merupakan anggota Perbakin Musi Rawas," katanya.
Seperti diketahui, Polres Lubuklinggau kembali ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen, yang di lakukan oleh oknum Pengurus Perbakin Musi Rawas.
Polisi mengamakan tersangka Agus Witono (50), di rumahnya di Jalan Kamboja RT04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Niko, Bandar Narkoba Lubuklinggau Dituntut JPU Hukuman Mati
Dalam penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.
Selain itu disita pula total 1.498 butir amunisi berbagai kaliber. Seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.
Sebelumnya lagi 29 Juli 2022, petugas Polres Lubuklinggau menangkap dua oknum anggota Perbakin, yang menjual Senapan Serbu M-4 A1 Carbine ilegal secara online.
Anggota Perbakin tersebut adalah Laurenus Andri Triyanto (45), warga Kelurahan O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Satu Napi Lapas Lubuklinggau yang Kabur Meninggal