SUMEKS.CO, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris ternyata sempat memprediksi soal tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Hotman meyakini adanya penetapan tersangka baru merujuk dari kasus tersebut yang makin terbuka.
"Ini kasus sudah mulai terbuka luas. Yakin saya dalam waktu dekat penyidik atau timsus akan mengumumkan tersangka dari perwira polisi," ujar Hotman Paris melalui akunnya di Instagram, dikutip Rabu (10/8).
Rival Razman Nasution itu mengaku sudah melihat kemungkinan tersebut dari tiga hari belakangan. Sebab menurutnya, hal itu terlihat jelas dari arah penyidikan.
BACA JUGA:Sambil Bersimpuh, Perempuan Ini Menangis di Hadapan Hotman Paris
"Kelihatan jelas itu dari arah penyidikan selama tiga hari ini," kata Hotman Paris.
Bahkan dirinya menyebut jumlah tersangka baru yang kemungkinan diumumkan oleh Kapolri.
"Mungkin itu dari Irjen maupun Brigjen polisi dan ini saya melihat bukan cuma satu atau dua orang, bisa tiga orang. Ini analisa saya," ucap Hotman Paris.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Minta Maaf ke Hotman Paris, dr Richard Lee Sudah Tegur Selebgram Keinzy
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8).
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr7/jpnn)