SUMEKS.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022) pukul 19.00 WIB.
"Timsus telah memutuskan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa (9/8/2022). Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan ada 11 personel Polri terdiri dari perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di penempatan khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka dimintai keterangan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ijren Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Cerita Ayah Brigadir J Menyayat Hati “Kami juga telah melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel, terdiri dari satu orang bintang dua, dua orang bintang satu, tiga Kombes, tiga AKBP, satu kompol dan satu AKP,” kata Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah. Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya. “Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung. Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel. BACA JUGA:Siapa Itu KM, Sosok 'Sipil' Bareng Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua, Apa Perannya? “Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung. Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. “Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung. Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri. BACA JUGA:Keluarga Puas Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak. "Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Josua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam. Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(antara/jpnn)2 Jenderal Terseret Kasus Penembakan Brigadir J, 31 Peronel Langgar Kode Etik
Rabu 10-08-2022,10:16 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 02-09-2022,09:48 WIB
Hotman Paris Hutapea Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Rabu 31-08-2022,05:31 WIB
Bentak Sambo: Woy, Kamu Tembak! Kau Tembak, Cepat dan Fakta Pisau Milik Kuat
Sabtu 13-08-2022,06:18 WIB
Saat akan Shalat Diikuti Ajudan Ferdy Sambo, Staf LPSK Disodorkan Gepokan Uang ‘Titipan Dari Bapak’
Rabu 10-08-2022,10:16 WIB
2 Jenderal Terseret Kasus Penembakan Brigadir J, 31 Peronel Langgar Kode Etik
Selasa 26-07-2022,20:06 WIB
Usai Lima Jam Diperiksa Komnas HAM, Bharada E Bungkam
Terpopuler
Minggu 10-08-2025,22:44 WIB
Timnas Putri Indonesia U-20 Gagal Lolos ke Piala Asia Wanita U-20 2026, Ini Penyebabnya
Senin 11-08-2025,05:02 WIB
Satu Lagi Pembunuh Pimred Media Online Diburu, Otak Pelaku Pernah Dipenjara
Minggu 10-08-2025,18:53 WIB
Gadis di Desa Air Rumbai OKI Ditemukan Tergantung, Padahal Berencana Akan Menikah
Minggu 10-08-2025,18:57 WIB
Kontes Modifikasi hingga Lomba Kerakyatan, Semangat Rider Maxi Day 2025 Satu Dekade di Palembang
Senin 11-08-2025,04:07 WIB
Pengakuan Romadoni Kemana Saja Uang ATM Rp425 Juta Dibelanjakan?
Terkini
Senin 11-08-2025,18:32 WIB
Diguyur Hujan Sejenak Kota Palembang Langsung Banjir, Momen Orang Dewasa Tiduran Tengah Genangan
Senin 11-08-2025,18:00 WIB
Dendam Lama Picu Ayah dan Anak Habisi Nyawa Pemuda di Plaju Palembang, Senjata Tinggal di TKP
Senin 11-08-2025,17:12 WIB
SMAN 1 Indralaya Utara Antusias Sambut Program MBG, Dapur Amanda Azka Jaya Siap Berikan Asupan Bermutu
Senin 11-08-2025,17:10 WIB
Realme GT 7T: Smartphone Tangguh dengan Daya Tahan Maksimal dan Kecepatan Optimal, Ini Spesifikasinya!
Senin 11-08-2025,16:54 WIB