SUMEKS.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022) pukul 19.00 WIB.
"Timsus telah memutuskan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa (9/8/2022). Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan ada 11 personel Polri terdiri dari perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di penempatan khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka dimintai keterangan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ijren Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Cerita Ayah Brigadir J Menyayat Hati “Kami juga telah melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel, terdiri dari satu orang bintang dua, dua orang bintang satu, tiga Kombes, tiga AKBP, satu kompol dan satu AKP,” kata Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah. Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya. “Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung. Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel. BACA JUGA:Siapa Itu KM, Sosok 'Sipil' Bareng Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua, Apa Perannya? “Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung. Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. “Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung. Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri. BACA JUGA:Keluarga Puas Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak. "Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Josua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam. Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(antara/jpnn)2 Jenderal Terseret Kasus Penembakan Brigadir J, 31 Peronel Langgar Kode Etik
Rabu 10-08-2022,10:16 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 02-09-2022,09:48 WIB
Hotman Paris Hutapea Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Rabu 31-08-2022,05:31 WIB
Bentak Sambo: Woy, Kamu Tembak! Kau Tembak, Cepat dan Fakta Pisau Milik Kuat
Sabtu 13-08-2022,06:18 WIB
Saat akan Shalat Diikuti Ajudan Ferdy Sambo, Staf LPSK Disodorkan Gepokan Uang ‘Titipan Dari Bapak’
Rabu 10-08-2022,10:16 WIB
2 Jenderal Terseret Kasus Penembakan Brigadir J, 31 Peronel Langgar Kode Etik
Selasa 26-07-2022,20:06 WIB
Usai Lima Jam Diperiksa Komnas HAM, Bharada E Bungkam
Terpopuler
Jumat 25-04-2025,20:52 WIB
Owner Tour and Travel di Palembang Dilaporkan Soal KDRT, Pisahkan Ibu dengan Kedua Putri yang Masih Balita
Jumat 25-04-2025,15:34 WIB
Jangan Tertipu Gratisan! Situs Nonton Ilegal Rebahin dan Sejenisnya Ancam Data Pribadi, Pindah Kesini Aja
Jumat 25-04-2025,19:20 WIB
Timnas Indonesia Masuk Pot Unggulan di Kualifikasi Piala Asia U23 Dibawah Gerald Vanenburg
Sabtu 26-04-2025,04:49 WIB
Adiknya Meninggal di Ponpes Al Muawanah Pria Ini Minta Kejelasan Sebab Kematian Karena Apa?
Jumat 25-04-2025,13:06 WIB
Saldo DANA Gratis Hari Ini Siap Diklaim! Dapatkan Rp150 Ribu dengan Klik Cepat Link Berikut, Ini Syaratnya
Terkini
Sabtu 26-04-2025,12:41 WIB
Rekonstruksi Perkara Penganiayaan, Adegan ke - 8 Ungkap Fakta Dekan FH UMP Cekik Leher Mahasiswa
Sabtu 26-04-2025,12:38 WIB
STIB, Kampus Unik di Pariaman Tempat Beruk Jadi Mahasiswa dan Lulus Jadi Pemanjat Kelapa Profesional
Sabtu 26-04-2025,11:30 WIB
Ledakan Minat! Garuda Academy Dibanjiri Pendaftar dari Profesional hingga Mantan Atlet
Sabtu 26-04-2025,11:30 WIB
Lakukan Pelanggaran Ringan, Polsek Muara Kuang Ogan Ilir Berikan 4 Kali Teguran ke Pengendara Saat KRYD
Sabtu 26-04-2025,11:23 WIB