SUMEKS.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022) pukul 19.00 WIB.
"Timsus telah memutuskan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa (9/8/2022). Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan ada 11 personel Polri terdiri dari perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di penempatan khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka dimintai keterangan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ijren Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Cerita Ayah Brigadir J Menyayat Hati “Kami juga telah melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel, terdiri dari satu orang bintang dua, dua orang bintang satu, tiga Kombes, tiga AKBP, satu kompol dan satu AKP,” kata Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah. Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya. “Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung. Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel. BACA JUGA:Siapa Itu KM, Sosok 'Sipil' Bareng Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua, Apa Perannya? “Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung. Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. “Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung. Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri. BACA JUGA:Keluarga Puas Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak. "Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Josua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam. Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(antara/jpnn)2 Jenderal Terseret Kasus Penembakan Brigadir J, 31 Peronel Langgar Kode Etik
Rabu 10-08-2022,10:16 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 02-09-2022,09:48 WIB
Hotman Paris Hutapea Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Rabu 31-08-2022,05:31 WIB
Bentak Sambo: Woy, Kamu Tembak! Kau Tembak, Cepat dan Fakta Pisau Milik Kuat
Sabtu 13-08-2022,06:18 WIB
Saat akan Shalat Diikuti Ajudan Ferdy Sambo, Staf LPSK Disodorkan Gepokan Uang ‘Titipan Dari Bapak’
Rabu 10-08-2022,10:16 WIB
2 Jenderal Terseret Kasus Penembakan Brigadir J, 31 Peronel Langgar Kode Etik
Selasa 26-07-2022,20:06 WIB
Usai Lima Jam Diperiksa Komnas HAM, Bharada E Bungkam
Terpopuler
Selasa 04-03-2025,02:31 WIB
HOT NEWS, Beredar Kabar Terduga Begal Mobil Putih di Palembang Sudah Ditangkap, Infonya Ada Yang ‘Pindah Alam’
Selasa 04-03-2025,16:27 WIB
Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar
Selasa 04-03-2025,06:18 WIB
KUR BRI 2025 Kenakan Aturan Terbaru untuk Pinjaman Rp50juta, Apa itu?
Selasa 04-03-2025,09:36 WIB
Ya AMPUN, Gara-gara Ricuh Persela Dijerat Sanksi Berat, Semen Padang FC Juga Kena
Selasa 04-03-2025,13:25 WIB
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Muba, Angkut Sejumlah Dokumen, Kasus yang Mana?
Terkini
Selasa 04-03-2025,21:55 WIB
Pemkab Ogan Ilir Gelar Ramah Tamah & Buka Puasa Bersama Bupati-Wabup Pasca Dilantik 20 Februari 2025
Selasa 04-03-2025,21:12 WIB
Selain Ridwan Mukti Cs, Kejati Sumsel Beri Sinyal Bakal Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Izin Kebun
Selasa 04-03-2025,20:53 WIB
Harga OPPO A3x Maret 2025, Pilihan HP Baru Satu Jutaan dengan Spesifikasi Menggoda
Selasa 04-03-2025,20:41 WIB
Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang
Selasa 04-03-2025,20:21 WIB