SUMEKS.CO, JAKARTA - Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kemenkes, dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) BPOM menyebutkan, tiga dari empat orang mulai merokok sejak usia kurang dari 20 tahun.
2013 lalu, prevalensi perokok anak mencapai 7,20 persen dan kemudian naik menjadi 8,80 persen pada 2016. Berikutnya angkanya mencapai 9,10 persen pada 2018 dan sebanyak 10,70 persen pada 2019.
Jika tidak segera diantisipasi, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16 persen pada 2030.
Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris, menyarankan e-KTP dijadikan syarat beli rokok.
BACA JUGA:Sinergi Kebijakan Sektor Industri Dorong Daya Saing Ekonomi Nasional
"Kenapa prevalensi perokok anak terus meningkat? Karena akses mereka mendapatkan rokok begitu mudah di negeri ini. Selama ada uang mereka bisa beli rokok di mana saja dan kapan saja. Kenapa celah ini tidak kita tutup," ujar Fahira pada unggahan twitternya, @fahiraidris.
Fahira mengusulkan, terbitkan aturan yang bersifat nasional misalnya peraturan pemerintah yang bisa juga dikuatkan aturan daerah yang menjadikan E-KTP sebagai syarat membeli rokok.
"Sehingga anak-anak tidak mudah mengakses rokok," ujar Senator Fahira.
BACA JUGA:Mahfud: Kasus dengan Kode Senyap Sudah Terbalik, Berkat Dukungan Media-LSM
Tambah Fahira, semua toko baik supermarket swalayan, minimarket, kelontong, sampai kaki lima harus menaatinya.
Jika melanggar diberi sanksi tegas penutupan atau denda. Aturan seperti ini jamak dilakukan di luar negeri.(Muhsin/fajar)