SUMEKS.CO - BSH (40) warga Kotabumi, Lampung Utara melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan oknum pengacara AAS (33) dengan istrinya RKS (35) ke polisi.
Selain itu BSH juga melaporkan kejadian tersebut ke Korwil Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung.
Sekretaris Korwil Peradi Lampung Dwi Putra mengatakan sudan menerima laporan dari BSH, namun pihaknya akan melakukan pengecekan terlebuh dahulu.
"Laporan kami terima. Tentu nama yang terlapor akan di-cross check terlebih dahulu. Apakah memang anggota Peradi atau bukan? Jika memang anggota Peradi dan terbukti melanggar kode etik, tentu ada sanksinya," katanya.
BACA JUGA:Sudah Bercerai Tahun 2015, Askolani: Karena NY Selingkuh
Jika terbukti melanggar kode etik profesi, terlapor akan dikeluarkan dari anggota Peradi.
"Sanksinya dikeluarkan dari anggota Peradi. Tidak bisa beracara lagi. Kita juga akan berkoordinasi dengan DPC Peradi Bandar Lampung. Paling lambat prosesnya membutuhkan waktu sebulanan," ungkapnya.
BDS berharap ada sanksi tegas dari Peradi. "Saya berharap ada sanksi tegas dari Peradi," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Bandarlampung Bey Sujarwo menyatakan pihaknya akan mengecek database terlebih dahulu.
BACA JUGA:Soal Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Istri Perwira, Ini Kata Kabid Propam Polda Lampung
"Kita cek dahulu di database. Jika memang anggota Peradi dan melanggar kode etik, tentu ada sanksi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, BSH (40), warga Kotabumi, Lampung Utara, melaporkan sang istri beserta pria yang diduga selingkuhannya ke polisi.
Laporan polisi tertuang dengan Nomor: STTLP/1128/VIII/2022/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung tertanggal 2 Agustus 2022.
Karyawan swasta ini menuturkan, dirinya sebenarnya masih berusaha mempertahankan hubungan rumah tangga dengan sang istri RKS (35), oknum dokter salah satu rumah sakit swasta di Lampura.
BACA JUGA:KASN Rekomendasikan Bupati OKI Pecat Dua ASN Terlibat Perselingkuhan