JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Mahfud MD mengaku sudah mengetahui mantan Kadiv Propam Polri itu dibawa ke Mako Brimob.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD, Sabtu (6/8).
BACA JUGA:IPW Anggap Pencopotan Ferdy Sambo Karena Pelanggaran Kode Etik
Mahfud mengatakan, berita Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok sudah tersiar di berbagai media.
Menurut Mahfud, banyak yang menanyakan kenapa dibawa ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran kode etik?
Dijelaskan Mahfud, pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik bisa sama-sama jalan.
“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” kata Mahfud.
BACA JUGA:IPW Anggap Pencopotan Ferdy Sambo Karena Pelanggaran Kode Etik
“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” tambahnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.
Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.
“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana,” kata Mahfud.
Dijelaskan Mahfud, pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” tandas Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.