SUMEKS.CO, PALEMBANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin tahun 2019 oleh Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus dilakukan.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, Sabtu (6/8) menerangkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil sejumlah nama kaitan perkara tersebut sebagai saksi.
"Pada penyidikan terkahir, kita memanggil dua nama sebagai saksi yakni berinisial AT dan SJ," ungkap Radyan.
Dijelaskannya, kedua saksi yang dipanggil tersebut adalah konsultan serta tim teknis Program Serasi tahun 2019, diperiksa di ruang penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Diungkapkannya, untuk ke depan penyidikan perkara ini masih dilanjutkan dengan terus memanggil beberapa nama sebagai saksi, yang mana sebelumnya juga telah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen dari kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumsel.
"Rangkaian penyidikan yang dilakukan ini, guna mengungkap siapa tersangka, karena hingga kita kita belum mengungkap dalang dari perkara dugaan korupsi ini," sebutnya.
Selain dua saksi tersebut, lanjut Radyan pihak penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa beberapa nama sebagai saksi diantaranya dari Ketua Gapoktan, saksi dari pihak provinsi dan kabupaten sudah dilakukan pemeriksaan.
Radyan, juga menjelaskan pada program SERASI ini anggaran yang dikucurkan oleh Kementan RI tahun 2019 senilai Rp1,3 triliun untuk 9 Kabupaten Provinsi Sumsel, namun yang terserap hanya Rp800 miliar lebih, dan khusus Banyuasin Rp350 miliar lebih.
Dia mengaku belum bisa membeberkan kronologis atau kerangka perkara, dikarenakan masih dalam proses penyidikan.
"Untuk nilai kerugian keuangan negara juga belum kita ungkap, masih menunggu hasil audit laporan keuangan kerugian negara," tandasnya. (fdl)