SUMEKS.CO, BENGKULU - Empat pelaku penikaman yang menewaskan dua remaja DA (18) dan AL (19), yang terjadi di Jalan Putri Gading Cempaka Kota Bengkulu. Ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 saksi dalam kasus tewasnya warga Bengkulu Selatan tserbut.
Selain itu, petugas Polres Bengkulu juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Sehingga pihaknya menetapkan sebanyak 4 tersangka, dua orang tersangka telah diamankan.
Dua diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran masih dalam pengejaran petugas.
BACA JUGA:Nongkrong Minum Tuak, Dua Remaja di Bengkulu Tewas Ditikam
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya menaikan status laporan polisi tersebut dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan. Kemudian menetapkan DE dan GU sebagai tersangka," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Jumat (5/8).
Namun, polisi belum membeberkan identitas lengkap dari dua tersangka yang saat ini manjalankan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Asyik Joget di Lapo Tuak, Pemuda ini Dikeroyok Hingga Tak Sadarkan Diri
Dua tersangka lainnya yamg masih dalam buruan petugas Polres Bengkulu berinisial NA dan BE. Surat daftar pencarian (DPO) kedua tersangka ini telah dikeluarkan tertanggal 5 Agustus 2022.. (rakyatbengkulu.com)