SUMEKS.CO - Bupati Banyuasin H Askolani (AS) SH MH melalui Kuasa Hukumnya Dedi Irama SH segera akan melaporkan balik NY ke polisi. Hal itu setelah pihaknya memberikan waktu somasi selama dua hari namun tidak ada itikad baik.
"Dari waktu somasi yang diberikan, NY dan kuasa hukumnya belum mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami H Askolani," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (5/8) siang.
Untuk itu, Dedi menegaskan, dalam waktu dekat H Askolani akan segera melaporkan NY.
"Jadi dari hasil rapat semalam, Insyallah dalam waktu dekat, apakah sore ini, atau malam ini kami akan membuat laporan polisi. Untuk waktunya itu strategi kami," ungkap Dodi.
BACA JUGA:NY Disomasi 2 Hari, Askolani Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Pasal yang akan dilaporkan, tambah Dedi yakni pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, menuduhkan seseorang melakukan tindak pidana, pesangkaan palsu atau memberikan keterangan palsu.
"Pasalnya 317 KUHP, 318 KUHP, 310 KUHP, 311 KUHP dan fitnah juga," katanya.
Bagaimana kondisi H Askolani saat ini? Dedi menjelaskan kliennya baik-baik saja dan dalam keadaan sehat.
"Kondisinya biasa saja, tetap tenang, sabar dan fokus mengurus pemerintahan," ungkapnya.
BACA JUGA:Sudah Bercerai Tahun 2015, Askolani: Karena NY Selingkuh
Dedi menambahkan, sampai saat ini terlapor H Askolani juga belum dipanggil penyidik Polda Sumsel.
"Yang jelas, klien kami siap dipanggil dan siap untuk memberikan klarifikasi, keterangan tranparan dan sesuai fakta apa yang terjadi. Karena ini sudah menjadi isu nasional, kalau tidak melaporkan balik ke Polda Sumsel ya kemungkinan di Mabes Polri," tutup Dedi.
Seperti diketahui, Bupati Banyuasin H Askolani (AS) SH MH memberikan somasi selama dua hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/8) lalu.
BACA JUGA:Sudah Bercerai Tahun 2015, Askolani: Karena NY Selingkuh
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang Bupati di Sumsel berinisial AS dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7).
Dalam laporannya, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.
Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun. (dho)