SUMEKS.CO, BATUARAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengesahkan Rancangan Peraturaj Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pengguanaan Angaran (RPPA) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang ditandatangai oleh Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri bersama Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah SSTP MPd dengan beberapa catatan dari sejumlah Fraksi yang ada di DPRD OKU.
Rapat Paripurna pengesahan Raperda RPPA TA 2021 dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH didampingi Wakil Ketua II, Yoni Risdianto SH serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (26/7/22). Dalam kegiatan tersebut, pengesahan Raperda terkait RPPA TA 2021 ditandai dengan penyampaian pandangan ahir Fraksi-fraksi yang disampaikan oleh masing – masing juru bicara Fraksi. Namum berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota DPRD OKU, laporan pandangan ahir Fraksi tidak dibacakan hanya diserahkan kepada Pimpinan rapat guna mempersingkat waktu. BACA JUGA:Dear Ladies, Ini Cara Bedakan Cinta dan Nafsu, Simak Penjelasan Dokter Dina Dari Tuju Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten OKU menyampaikan laporan ahir diantaranya. Laporan ahir Fraksi. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Raperda RPPA TA 2021 untuk diusulkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan. Sementara itu, Fraksi PKB juga menyampaikan pandangan ahir Fraksi sebelum ditandatanganinya Perda terkait RPPA TA 2021 oleh Ketua DPRD OKU dan Pj Bupati OKU. Dimana dalam laporran ahir Fraksi tersebut. Fraksi PKN menyetujio Raperda RPPA untuk disahkan sebagai keputusan bersama Eksekutif dan Legislatif. Fraksi PKB menyampaikan agar kiranya Pj Bupati OKU merespon dan menindak lanjuti usul saran dari laporan Pansusu yang telah disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalau terlebih terkait kualitas ASN dilingkungan Kabupaten OKU serta meningkatkan kualitas pembangunan sesuai dengan RPJMD.(ar)RPPA Disahkan, DPRD OKU Setujui Pertanggungjawaban Bupati Dengan Catatan
Selasa 26-07-2022,14:29 WIB
Editor : Rahmat
Kategori :
Terkait
Jumat 31-10-2025,19:29 WIB
Jaring Inovasi Daerah Lewat SINOKI
Sabtu 20-09-2025,19:29 WIB
PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama
Selasa 16-09-2025,18:22 WIB
WOW, Saksi Bongkar Adanya Permintaan Fee Proyek Pokir DPRD OKU Capai 22 Persen
Kamis 21-08-2025,11:51 WIB
Jual Beli Pokir, Kejari Banyuasin Minta OPD dan Anggota DPRD Tetap Profesional
Rabu 20-08-2025,14:45 WIB
Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU
Terpopuler
Selasa 04-11-2025,14:32 WIB
Di-PHK Karena Ingin Menikah, Guru PAUD di Palembang Gugat Yayasan Insan Mubarok ke Pengadilan
Selasa 04-11-2025,15:18 WIB
Direktur RS Tetap Bayar Rp490 per Kantong ke PMI, Ada Selisih Pembayaran Biaya Pengganti Pengolahan Darah
Selasa 04-11-2025,10:37 WIB
Infinix Note 40S: HP 2 Jutaan Terbaik Tahun 2025 dengan Spesifikasi RAM 8GB dan ROM 256 GB
Selasa 04-11-2025,21:19 WIB
Siswa SD di Palembang Mata Merah Diduga Dianiaya, Polisi Kumpulkan Alat Bukti Periksa Saksi Tunggu Hasil Visum
Selasa 04-11-2025,17:08 WIB
PMD Kabupaten OKI Tunggu Jawaban Kemendagri Kasus Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat
Terkini
Rabu 05-11-2025,09:04 WIB
Smartphone Vivo X300 Ultra Tawarkan Kamera 200 MP dan Spesifikasi Mumpuni
Rabu 05-11-2025,08:45 WIB
Redmi Pad Pro 5G Hadir! Tablet Dual SIM 5G, Layar 12,1 inci Tajam dengan Performa Kencang
Rabu 05-11-2025,08:10 WIB
Tambah Ngebut, Sony Xperia 10 VII Resmi Terima Android 16
Rabu 05-11-2025,08:02 WIB