BPKAD OKI Pastikan Gaji PNS Segera Disalurkan

Jumat 05-08-2022,11:32 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO, OKI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) bulan Agustus 2022 segera disalurkan. 

Kepala BPKAD OKI, Ir Munim MM, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumsel selaku penyalur Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satu komponennya yaitu gaji PNS.

"Sudah clear terkait gaji kita tinggal menunggu penyaluran DAU dari DJPB," ujar Munim dikinformasi, Jum'at, (5/8).

Dijelaskan Munim, keterlambatan gaji ASN OKI pada bulan Agustus ini akibat kesalahan teknis saat penginputan data salur. Maka, atas kondisi tersebut telah dilakukan perbaikan dan telah diteruskan kembali ke DJPK Kemenkeu Pusat.

BACA JUGA:3 Bulan Puluhan Anggota DPRD OKI Belum Gajian, Ada Apa?

"Terjadi kekeliruan saat penginputan data salur sehingga tidak terbaca oleh sistem DJPK namun sudah ada perbaikan dan diteruskan ke Kemenkeu," jelas Munim.

Sementara terkait gaji anggota DPRD OKI yang dikabarkan juga belum dibayarkan, Munim menjelaskan bukan gaji, namun terkait regulasi pembayaran tunjangan perumahan dan transport anggota dewan.

"Kalau di dewan bukan gaji tapi usulan tunjangan perumahan dan transport anggota dewan yang regulasinya masih dievaluasi sehingga belum bisa dibayarkan" terang dia. 

BACA JUGA:Belum Gajian Bulan Ini, ASN dan Honorer di OKI Mengeluh

Hal tersebut itu juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRD OKI, Hilwen.

"Soal tunjungan perumahan dan transport anggota DPRD OKI sedang ada penyesuian regulasinya sehingga belum direalisasi," jelas Hilwen.

Tidak hanya di OKI penundaan tersebut jelas Hilwen juga berlaku se Provinsi Sumsel. (nis/ril)

 

Kategori :