"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Mengharukan, Video Kenangan Brigadir J Rayakan Ultah Adiknya di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)