SUMEKS.CO, MURATARA - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali ungkap kasus peredaran Narkotika.
Satu tersangka diamankan atas nama Aren Afrilah (26) warga Desa Noman Baru, Kecamatan rupit, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Darmanson, menuturkan penyergapan dilakukan Senin (1/8) sekitar pukul 12.40 Wib.
“Awalnya mendapat informasi jika sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di dekat salah satu sekolah di Jalan Lintas Lama Karang Jaya-Rupit,” kata AKP Darmanson, saat di wawancarai Kamis (4/8).
BACA JUGA:Polres Muratara Bidik Bandar Narkoba Lintas Provinsi
Tim Satnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan mencoba memancing pelaku untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Informasinya, pelaku memang kerap menjual Narkotika jenis sabu sabu dengan ukuran paket kecil yakni paket Rp20-100 ribu. Sasarannya mengincar anak anak remaja desa.
“Sempat beberapa kali lolos dari sergapan, namun akhirnya aksi Aren Afrilah, kandas juga, setelah motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol B 6364 WLT yang dikendarai Aren dihentikan petugas,” kata AKP Darmanson.
Pelaku sempat membuang alat bukti saat dihentikan anggota, tapi tertangkap. Akhirnya dia mengakui menguasai dan menjual sabu.
BACA JUGA:Mati Kutu, Bandar Narkoba Muratara Ditangkap Saat Transaksi
Petugas mengamankan, barang bukti berupa plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,18 gram.
"Kami minta masyarakat tidak sungkan sungkan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Informasi itu pasti kami tindaklanjuti," bebernya.(Zul)