SUMEKS.CO, PALEMBANG – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Idris kamis ( 4/8) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah membuka Pendaftaran Katalog Elektronik Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK).
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Dikatakan Idris, bahwa Kementerian Hukum dan HAM menargetkan setidaknya 700 UMKK dapat tayang pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan HAM hingga puncak Hari Dharma Karya Dhika tanggal 19 Agustus 2022 mendatang.
BACA JUGA:Polri Pastikan Red Notice Buronan Surya Darmadi alias Apeng Berlaku Sampai 2025
Sampai saat ini, terdapat 167 produk yang telah terdaftar pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan HAM. Jumlah produk tersebut diharap dapat terus bertambah seiring dengan berlangsungnya pelaksanaan kegiatan pendaftaran Katalog Elektronik yang akan diselenggarakan mulai dari 3-12 Agustus 2022.
Kemenkumham menyediakan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi para pelaku usaha yang terdiri dari 6 etalase, diantaranya:
1. Etalase Makanan dan Minuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Makanan dan Minuman Deteni, Makanan dan Minuman Peserta Diklat serta Makanan dan Minuman Taruna/Taruni;
2. Etalase Pakaian Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Atribut, Pakaian Dinas Taruna dan Sepatu;
3. Etalase Sarana dan Prasarana UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Matras serta Peralatan Makan dan Minum;
4. Etalase Makanan Tambahan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Etalase Keperluan Sehari-Hari Perkantoran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Etalase Produk Sandang Tahanan/Narapidana/Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dapat menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran pelaku usaha seperti KTP, NPWP dan keterangan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lain-lain.
BACA JUGA:Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik Bareskrim Hari Ini, Jam 10
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap semua penyedia agar segera mendaftarkan diri pada katalog sektoral yang nantinya akan diadakan di Kantor Wilayah Sumatera Selatan serta seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia pada tanggal 3-12 Agustus 2022 pukul 09.00-15.00 waktu setempat.(ril)