Bupati Askolani Apresiasi Pengabdian dan Kinerja Subagio dan Isbandi di Banyuasin

Rabu 11-05-2022,15:33 WIB
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO, PANGKALAN BALAI - Menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi melepas masa pengabdian Subagio Ak., CA. sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banyuasin dan Isbandi, Ak., CA sebagai Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKAD Kabupaten Banyuasin

Diketahui, Subagio menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin mulai Agustus 2014 – September 2015, dan Maret 2016 – Juli 2018, Kepala BPKAD Banyusin mulai September 2015 – Maret 2016, dilanjutkan Juli 2018 – 9 Mei 2022, sedangkan Isbandi sebagai Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKAD Kabupaten Banyuasin mulai dari 6 Maret 2014 – 9 Mei 2022.

Pelepasan tugas keduanya ini berdasarkan Surat Sekretaris Utama BPKP Nomor S-1429/SU/02/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Status Kepegawalan Pegawai BPKP pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Surat Sekretaris Utama BPKP Nomor S-81/SU/02/2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal perihal Status Kepegawaian Pegawai BPKP pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Surat Bupati Banyuasin nomor 800/22001000/BKPSDM/2022 perihal Status Kepegawalan Pegawai BPKP yang dipekerjakan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi, Istri Dalizon Sebut Nama Direskrimsus

“Setelah berkoordinasi dengan pegawai BPKP yang berstatus DPIL pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kami dapat menyetujui yang bersangkutan untuk mengakhiri penugasan sebagai DPIL dan permohonan penetapan kembali sebagai Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel,” jelas Bupati Banyuasin H. Askolani Rabu (11/5/2022).

Dirinya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja dan pengabdian pegawai di atas selama bertugas sebagai DPIL pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang telah berperan serta menghantarkan Pemkab Banyuasin meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut, terhadap penyajian laporan keuangan dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2021. Sekaligus dukungan Kepala BPKP dan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan dalam hal Peningkatan Tata Kelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Saya berharap hubungan yang selama ini sudah terjalin baik, bisa tetap berlanjut dan bisa membantu kami dalam hal berkoordinasi tentang pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” harapnya.(ril)

Tags : #wtp #bpkad
Kategori :