“Dasarnya itu dulu, jika ada laporan dari penyelenggara atau siapapun, baru kita akan proses (penganuliran) surat keterangannya,” jelas Ferdi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadin PMD), Ahmad Firdaus ketika dikonfimasi di ruangannya, mengaku belum mendapatkan informasi jika calon kades tersebut pernah tersandung kasus hukum.
BACA JUGA:Puluhan Cakades Tak Lolos Seleksi Tambahan, Bupati Panca Pinta Jaga Kondusifitas Pilkades Serentak
“Saya belum menerima infomasi hal itu. Sebab penutupan pendaftaran baru ditutup tanggal 29 Juli kemarin,” katanya.
Dibeberkan Ahmad Firdaus, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2022 tentang persyaratan calon kades, salah satunya adalah Surat Keterangan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) bahwasanya tidak pernah dijatuhkan hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan, yang punya proses hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.
“Kalau ada informasi itu menjadi dasar kami untuk bertindak, setidaknya kami bisa koordinasikan dulu ke pihak panitia,” tandasnya.(Ar)