SUMEKS.CO, EMPAT LAWANG - Rumah pasangan suami istri (pasutri) di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi , Kabupaten Empat Lawang digerebek Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Jumat (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB .
Namun kedatangan anggota hanya berhasil meringkus sang istri, Ria Irawan (35) , s edangkan sang suami berinisial SK berhasil melarikan diri. Barang bukti yang diamankan di rumah pelaku yakni 18 paket Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,76 gram, 1 paket Ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 6,55 gram. BACA JUGA:Residivis Narkoba ini Masuk Lubang yang Sama Selanjutnya, kotak bekas minyak rambut merk Gatsby, kotak bekas minyak rambut merk Tanco dan timbangan digital warna hitam. Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat menjelaskan, sebelumnya anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Pance ada sepasang suami istri yang diduga menjadi penyalahguna atau pengedar narkotika jenis Sabu dan Ganja. "Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan memang benar ada informasi tersebut," kata Hidayat. BACA JUGA:Polres Muratara Bidik Bandar Narkoba Lintas Provinsi Pada Jumat malam itu, Kasat Resnarkoba beserta anggota mendatangi rumah pasutri. Namun sempat dihalang-halangi oleh pelaku Ria Irawan yang sedang duduk di depan rumah. Sehingga seorang orang pelaku yang merupakan suami Ria Irawan berhasil melarikan diri. Anggota melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah pelaku dan ditemukanlah satu kantong plastik yang tergantung di kusen pintu didalam sebuah rumah yang sedang dibangun tepat di belakang rumah pelaku. "Setelah dibuka plastik tersebut berisi satu kotak bekas minyak rambut merk gatsby yang berisi 15 belas paket yang diduga sabu, satu kotak bekas minyak rambut merk Tanco yang berisi tiga paket yang diduga Sabu, dan satu paket yang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih," jelasnya. BACA JUGA:Tes Urine, Dua Anggota Polres Lubuklinggau Positif Narkoba Setelah diint e rogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan suaminya berinisial SK yang berhasil melarikan diri. Kemudian Ria Irawan dan BB langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan suami pelaku masih dalam pengejaran," tukasnya. (eno)Pasutri Bisnis Narkoba, Suami Kabur, Istri Diciduk Polisi
Sabtu 30-07-2022,19:07 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-02-2025,15:20 WIB
Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam, Polemik Pasutri Anggota Polri di Palembang
Kamis 06-02-2025,15:36 WIB
Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika di Operasi Antik Menumbing 2025
Rabu 05-02-2025,14:26 WIB
Polsek Sungai Keruh Polres Muba Amankan 5 Pelaku Kegiatan KRYD, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Kamis 30-01-2025,17:52 WIB
Polrestabes Palembang Blender 3,1 Kg Sabu Jadi Jus, Jaringan Medan Hendak Menuju ke Bandung
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,10:27 WIB
Cek, Begini Klasemen Sementara Piala Asia U-20 2025, Jelang Laga Hidup Mati Timnas Indonesia vs Uzbekistan
Minggu 16-02-2025,14:48 WIB
Jangan Lagi Akses Rebahin! Kuy Pindah ke Situs Nonton Film Resmi Ini, Dijamin Aman Tanpa Resiko
Minggu 16-02-2025,09:36 WIB
UPDATE, Kondisi Devi Usai Dibacok Ibunya di SP Padang, Pelaku Bakal Dibawa ke Palembang Guna Pemeriksaan Ini?
Minggu 16-02-2025,12:52 WIB
RESMI, STY Balik ke Indonesia pada 20 Februari 2025, Usai Kekalahan TImnas Indonesia U-20?
Minggu 16-02-2025,16:40 WIB
Tiket Lebaran Sold Out! 16.653 Kursi Kereta, KAI Divre III Palembang Ludes Terjual
Terkini
Senin 17-02-2025,06:37 WIB
Api Hanguskan Rumah Warga Desa Sukadamai Pedamaran OKI, Dugaan Korsleting Listrik
Senin 17-02-2025,06:05 WIB
Kasus Lebih Bayar Pajak Menang di Pengadilan, Kok Kanwil DJP Ajukan PK, Kalau WP Pasti Disuruh Cepat Bayar!
Senin 17-02-2025,05:34 WIB
Calvin Verdonk Buktikan Kalau Diam dan Kerja Keras Itu Emas, Cerita 2018 Pakai Baju Timnas Sempat Dihujat
Senin 17-02-2025,05:20 WIB