SUMEKS.CO, EMPAT LAWANG - Rumah pasangan suami istri (pasutri) di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi , Kabupaten Empat Lawang digerebek Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Jumat (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB .
Namun kedatangan anggota hanya berhasil meringkus sang istri, Ria Irawan (35) , s edangkan sang suami berinisial SK berhasil melarikan diri. Barang bukti yang diamankan di rumah pelaku yakni 18 paket Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,76 gram, 1 paket Ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 6,55 gram. BACA JUGA:Residivis Narkoba ini Masuk Lubang yang Sama Selanjutnya, kotak bekas minyak rambut merk Gatsby, kotak bekas minyak rambut merk Tanco dan timbangan digital warna hitam. Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat menjelaskan, sebelumnya anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Pance ada sepasang suami istri yang diduga menjadi penyalahguna atau pengedar narkotika jenis Sabu dan Ganja. "Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan memang benar ada informasi tersebut," kata Hidayat. BACA JUGA:Polres Muratara Bidik Bandar Narkoba Lintas Provinsi Pada Jumat malam itu, Kasat Resnarkoba beserta anggota mendatangi rumah pasutri. Namun sempat dihalang-halangi oleh pelaku Ria Irawan yang sedang duduk di depan rumah. Sehingga seorang orang pelaku yang merupakan suami Ria Irawan berhasil melarikan diri. Anggota melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah pelaku dan ditemukanlah satu kantong plastik yang tergantung di kusen pintu didalam sebuah rumah yang sedang dibangun tepat di belakang rumah pelaku. "Setelah dibuka plastik tersebut berisi satu kotak bekas minyak rambut merk gatsby yang berisi 15 belas paket yang diduga sabu, satu kotak bekas minyak rambut merk Tanco yang berisi tiga paket yang diduga Sabu, dan satu paket yang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih," jelasnya. BACA JUGA:Tes Urine, Dua Anggota Polres Lubuklinggau Positif Narkoba Setelah diint e rogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan suaminya berinisial SK yang berhasil melarikan diri. Kemudian Ria Irawan dan BB langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan suami pelaku masih dalam pengejaran," tukasnya. (eno)Pasutri Bisnis Narkoba, Suami Kabur, Istri Diciduk Polisi
Sabtu 30-07-2022,19:07 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Minggu 20-07-2025,11:11 WIB
Aksi Pencurian 'Pompa Merajalela' di Palembang, Heboh di Sosmed 2 Pria Angkut Besi Jemuran Terekam CCTV
Rabu 16-07-2025,16:05 WIB
Pasutri di Palembang Viral Gasak Helm Ditangkap Polisi, Hanya Bisa Tertunduk Malu
Selasa 08-07-2025,14:21 WIB
Sepanjang Juni 2025 Polres Banyuasin Ungkap 24 Kasus, Amankan 26 Pelaku
Senin 07-07-2025,04:44 WIB
Viral, Warga Gelar Spanduk Beli Narkoba Seperti Kacang Goreng di Rokan Hilir
Senin 30-06-2025,06:37 WIB
Viral, Narkoba Dalam Gulai Ayam Digagalkan Petugas Lapas Karawang
Terpopuler
Minggu 20-07-2025,19:04 WIB
Konten Kreator Ogan Ilir Bikin Ulah, Buru-Buru Cabut Postingan Soal Gaji FB Pro dan TNI
Minggu 20-07-2025,19:46 WIB
Lilie Putri Rojlah Ketakutan, Netizen Gaungkan Report Akun Konten Kreator Ogan Ilir Sampai Tumbang
Minggu 20-07-2025,05:44 WIB
Misteri Mayat Warga Palembang Mengapung di Bawah Jembatan Kurung Ogan Ilir, Pakaian Lengkap Tanpa Alas Kaki
Minggu 20-07-2025,04:11 WIB
Terungkap Motif Perkelahian Berujung Maut di Tangga Buntung, Korban dan Pelaku Berteman
Minggu 20-07-2025,09:09 WIB
Samsung Galaxy A16 5G: Spesifikasi, Fitur dan Harga Terbaru Bulan Juli 2025
Terkini
Minggu 20-07-2025,21:49 WIB
3 Korban Tewas Saat KM Barcelona 5 Terbakar di Perairan Minahasa, TNI AL Pastikan Karena Sakit
Minggu 20-07-2025,20:38 WIB
Oppo K13 Turbo Tawarkan Keungggulan Layar Panel Amoled dengan Refresh Rate 144 Hz
Minggu 20-07-2025,20:15 WIB
Wajib Tahu! Ini Penjelasan Guru PPPK Tidak Dapat Uang Pensiunan dan Gajinya Tak Sama
Minggu 20-07-2025,19:50 WIB
Xiaomi Pad 8 Pro Pilihan Tablet Flagship dengan Layar Premium Panel IPS LCD
Minggu 20-07-2025,19:46 WIB