SUMEKS.CO, EMPAT LAWANG - Rumah pasangan suami istri (pasutri) di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi , Kabupaten Empat Lawang digerebek Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Jumat (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB .
Namun kedatangan anggota hanya berhasil meringkus sang istri, Ria Irawan (35) , s edangkan sang suami berinisial SK berhasil melarikan diri. Barang bukti yang diamankan di rumah pelaku yakni 18 paket Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,76 gram, 1 paket Ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 6,55 gram. BACA JUGA:Residivis Narkoba ini Masuk Lubang yang Sama Selanjutnya, kotak bekas minyak rambut merk Gatsby, kotak bekas minyak rambut merk Tanco dan timbangan digital warna hitam. Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat menjelaskan, sebelumnya anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Pance ada sepasang suami istri yang diduga menjadi penyalahguna atau pengedar narkotika jenis Sabu dan Ganja. "Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan memang benar ada informasi tersebut," kata Hidayat. BACA JUGA:Polres Muratara Bidik Bandar Narkoba Lintas Provinsi Pada Jumat malam itu, Kasat Resnarkoba beserta anggota mendatangi rumah pasutri. Namun sempat dihalang-halangi oleh pelaku Ria Irawan yang sedang duduk di depan rumah. Sehingga seorang orang pelaku yang merupakan suami Ria Irawan berhasil melarikan diri. Anggota melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah pelaku dan ditemukanlah satu kantong plastik yang tergantung di kusen pintu didalam sebuah rumah yang sedang dibangun tepat di belakang rumah pelaku. "Setelah dibuka plastik tersebut berisi satu kotak bekas minyak rambut merk gatsby yang berisi 15 belas paket yang diduga sabu, satu kotak bekas minyak rambut merk Tanco yang berisi tiga paket yang diduga Sabu, dan satu paket yang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih," jelasnya. BACA JUGA:Tes Urine, Dua Anggota Polres Lubuklinggau Positif Narkoba Setelah diint e rogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan suaminya berinisial SK yang berhasil melarikan diri. Kemudian Ria Irawan dan BB langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan suami pelaku masih dalam pengejaran," tukasnya. (eno)Pasutri Bisnis Narkoba, Suami Kabur, Istri Diciduk Polisi
Sabtu 30-07-2022,19:07 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,11:46 WIB
Sebanyak 1.127 Orang Diamankan Selama Operasi Sikat II Musi 2025 Polda Sumsel, Sita 13,8 Kg Sabu-Sabu
Senin 10-11-2025,12:26 WIB
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Curanmor di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Jumat 07-11-2025,14:59 WIB
Polda Sumsel dan BNNP Berhasil Sita Puluhan Paket Sabu di Banyuasin, Amankan 20 Terduga Pelaku
Terpopuler
Senin 17-11-2025,18:38 WIB
Tersangka WS Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL Rp1,6 Triliun
Senin 17-11-2025,20:55 WIB
Kisruh Penahanan Kasus Korupsi Kredit Macet Rp1,6 T, Kolega Diduga Halangi Wartawan Ambil Gambar Tersangka
Senin 17-11-2025,19:08 WIB
Seri Huawei Mate 80 Bakal Usung Teknologi eSIM? Cek Ini Informasi Terbarunya
Senin 17-11-2025,22:10 WIB
Dari Sabang hingga Merauke, 32.373 Bikers Jalin Persaudaraan di Honda Bikers Day 2025
Senin 17-11-2025,18:54 WIB
Laporan Pemalsuan 2 Tahun Tak Ada Kepastian Hukum, Penasihat Hukum Korban Surati Kapolda Sumsel
Terkini
Selasa 18-11-2025,14:31 WIB
Referensi HP 5G Terfavorit Tahun Ini, Banyak yang Harganya di Bawah Dua Juta
Selasa 18-11-2025,14:26 WIB
Tingkatkan Ekowisata Berbasis Budaya, PEP Adera Field Gelar Pelatihan Baca Tulis Aksara Ulu
Selasa 18-11-2025,14:07 WIB
Status Justice Collaborator Kasus Suap Pokir OKU Selamatkan Nopriansyah dari Tuntutan Pidana Berat KPK
Selasa 18-11-2025,14:03 WIB
Perlu Migrasi SIM Card Demi 5G? Ini Penjelasan Resminya
Selasa 18-11-2025,13:54 WIB