JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution dipolisikan lantaran penggunaan ijazah palsu, hal itu dilakukan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis mengatakan, laporan dibuat hari ini, Jumat 29 Juli 2022.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/3785/VII/2022./SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juli 2022.
BACA JUGA:Usai Pecat dan Cabut SK Advokat Razman, KAI Berencana Lakukan Ini
Razman dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
“Saya selaku koordinator pelaporannya yang ditunjuk oleh DPP KAI. Pelaporan sudah dilakukan oleh saudara Petrus Bala Pattyona tadi pagi di Polda Metro Jaya,” kata dia kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.
Damai mengatakan, Razman dipolisikan terkait ijazah palsu juga surat keterangan yang menyatakan kalau dia adalah seorang sarjana hukum. Katanya, dokumen palsu tersebut diduga dipakai Razman mengikuti ujian advokat pada tahun 2014.
“Dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI pada tahun 2014,” ujarnya.
BACA JUGA:Ini Alasan Claudia Senduk Berhenti Jadi Aspri Razman
Lebih lanjut dia mengatakan pelaporan dilakukan guna memberi efek jera kepada Razman.
Bukan cuma itu, Damai mengaku hal ini pun guna mencegah perbuatan yang dilakukan Razman tidak dilakukan pihak lain.
“Efek jera terhadap RAN (Razman) dan calon pengguna ijasah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu-individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi Advokat atau yang bukan seorang sarjana hukum,” katanya. (dhe/pojoksatu)