SUMEKS.CO, JAKARTA - Sempat mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM), akhirnya datang ke gedung lembaga antirasuah itu, Kamis (28/7).
Penyidik KPK langsung menahan Mardani Maming eusai menjalani pemeriksaan.
Saat dibawa keluar dari gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu, Mardani Maming sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Dalam kasus yang menjeratnya, Mardani Maming disangka KPK menerima suap ratusan miliar dari orang yang kini sudah meninggal dunia.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, kemarin. Uang suap untuk Maming diberikan oleh pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Hendry Sutiyo. "Pemberinya (Hendry) sudah meninggal," lanjut Alex.
Maming ketika menjadi bupati Tanah Bumbu dinilai punya wewenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayahnya. Pada 2020, Pengendali PT PCN Hendry Sutiyo berniat untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).
Lalu awal 2011, Maming diduga mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu saat itu Raden Dwidjono untuk memuluskan pengajuan IUP OP oleh Henry.
Alex menyebut Maming meminta Henry agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. "Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) adalah perusahaan milik MM," tutur Alex.
KPK menyebut PT ATU dan sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan diduga perusahaan fiktif yang dibuat Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Tanah Bumbu. Alex bahkan menyebut PT ATU membangun pelabuhan pada 2012 sampai 2014 dengan sumber uang yang seluruhnya dari Henry. Lantas Maming diduga menerima dana sebesar Ro104,3 miliar dari Henry melalui beberapa orang kepercayaannya dan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan bendahara umum PBNU itu.
"Aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," beber Alex. Atas perbuatannya, Mardani Maming dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mardani Maming Ziarah ke Makam Wali Songo Sebelumnya, Mardani Maming menepis tuduhan bersembunyi setelah mangkir dari pemanggilan oleh KPK. Eks bupati Tanah Bumbu itu menjelaskan dirinya tidak berniat untuk menghindari pemeriksaan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tetapi saya ziarah (ke makam, red) Wali Songo," ungkap Maming, kemarin. "Habis itu, balik (ke Jakarta) tanggal 28 sesuai janji saya, saya hadir," lanjutnya. KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penyidik lembaga antirasuah itu lalu menetapkan Mardani Maming sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (25/7), lantaran dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. (mcr9/dom/jpnn)