Empat Napi Anak Mendapat Remisi RAN

Kamis 28-07-2022,13:26 WIB
Reporter : Almi Diansyah
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO, PAGARALAM – Memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022, empat anak didik pemasyarakatan (ANDIKPAS) di  Lapas Kelas III Pagaralam, menerima remisi khusus anak. 

Pemberian keringanan hukum tepat pada peringatan Hari Anak Nasional,  tanggal 23 Juli lalu ditandai dengan penyerahan berita acara langsung oleh Kalapas Kelas III Pagaralam Jajaludin SH didampingi Kasubsi Administrasi dan Orientasi, Syarifudin. 

“Empat napi dibawah umur ini diantaranya tiga orang mendapat RAN 1 dengan pengurangan masa hukum satu bulan. Dan satu orang lagi setelah mendapat remisi RAN 2 bebas dikarenakan telah dipenghujung masa hukumannya,” kata Syarifudin.

Berdasarkan KEP Kemekum HAM dijelaskan, bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salahsatu sarana hukum yang penting dalam rangka memwujdukan system pamasyarakatan.

BACA JUGA:Renovasi Alun-Alun Utara Kota Pagaralam Berlanjut

"Remisi RAN diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusian dan pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyarakatan lainnya," katanya.

Tak terlepas napi anak di lingkup Lapas Kelas III Pagaralam saja yang mendapat remisi RAN, namun juga di sejumlah UPT di lingkup Kemenkum HAM RI di nusantara. 

"Yang pengajuanya melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumsel," pungkas Syarifudin. (ald) 

Kategori :