KPK Telah Terima Uang Rp 480 Juta yang Diserahkan Brigita Manohara

Rabu 27-07-2022,06:14 WIB
Editor : Julheri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Presenter TV Brigita Purnawati Manohara telah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta yang diberikan oleh Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Brigita pada hari ini, Selasa (26/7) telah menyerahkan uang sebesar Rp 480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK.

BACA JUGA:Brigita Manohara Akui Terima Duit dari Bupati Memberamo Tengah

"Dan setelah kami cek, memang benar telah masuk uang dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (26/7).

Selanjutnya kata Ali, uang tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi maupun kepada tersangka Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

"Dengan diserahkannya uang yang diterimanya yang diduga dari hasil korupsi dengan tersangka RHP ini tentu KPK mengapresiasi kepada yang bersangkutan, di samping kemarin juga kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, juga kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang yang kemudian diterimanya dimaksud," pungkas Ali. (rmol)

 

Kategori :